Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Belum Usai Kasus Kredit Fiktif, PT BAS dan BTN Karawang Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan
Headline

Belum Usai Kasus Kredit Fiktif, PT BAS dan BTN Karawang Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
25 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kuasa Hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, S.H., M.H

KARAWANG, MediaEkspresi.id
— Belum tuntas pengusutan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang, kini korporasi tersebut bersama PT BAS kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Senin (25/5/2026). Laporan kali ini terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama.

Lahan yang dipersengketakan tersebut memiliki luas 1.244 meter persegi, terletak di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kepemilikan aset ini didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00733 Tahun 2014 milik PT Pratama.

Kuasa Hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut yang memang sempat lama tidak terurus setelah dibeli.

"Namun, saat klien kami hendak mengurus lahan tersebut, ternyata di atasnya telah berdiri sembilan unit rumah yang masuk dalam area pengembangan PT BAS, yaitu Perumahan Kartika Residence," ujar Alex saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Diduga Langgar KUHP Baru dan UU Perbankan

Dalam pelaporan resmi ke Kejari Karawang, pihak PT Pratama membagi para terlapor ke dalam dua klasifikasi:

Teradu I (BTN Cabang Karawang): Dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998.

Teradu II (PT BAS): Dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 394 dan Pasal 502 huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alex menilai, pihak perbankan terkesan abai dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman untuk proyek perumahan tersebut.

"Jelas di sini Bank BTN selaku kreditur diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan asas kehati-hatian (prudential banking principle) dalam memberikan pinjaman," tegas Alex.

Desak Kejari Periksa Keterlibatan BPN

Lebih lanjut, Alex mendesak agar Kejaksaan Negeri Karawang mengusut tuntas dan membongkar seluruh dugaan praktik kecurangan yang terjadi di tubuh BTN serta instansi terkait lainnya.

Ia menduga, sengkarut lahan ini juga melibatkan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Karawang yang meloloskan izin bagi PT BAS. Padahal, secara legalitas formal, SHGB lahan tersebut masih sah atas nama PT Pratama.

"Kami menegaskan bahwa PT Pratama belum pernah melakukan transaksi jual beli, peralihan hak, atau over hak kepada pihak mana pun atas lahan tersebut," pungkas Alex.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang, manajemen PT BAS, maupun perwakilan Bank BTN Cabang Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh PT Pratama.


• Pri

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

MEDIA EKSPRESI- 21.31.00 0
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso
BONDOWOSO, MediaEkspresi.id - Pelantikan dan deklarasi organisasi masyarakat DPC Madas Sedarah Bondowoso yang digelar di GOR Pelita pada hari Minggu, 27 Septe…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi