Aset Negara Senilai 4 Unit Traktor di Balai Benih Padi Karawang Diduga Hilang
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pengelolaan aset daerah di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan. Sebanyak empat unit traktor pertanian yang merupakan inventaris resmi UPTD Balai Benih Padi dilaporkan raib. Ironisnya, hilangnya aset strategis tersebut baru terungkap secara luas pasca-terjadinya transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.
Kronologi Penemuan Kehilangan
Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, aset tersebut sebelumnya tercatat lengkap dan beroperasi normal saat masa kepemimpinan Sodik selaku Kepala UPTD Balai Benih Padi. Namun, persoalan mulai muncul ketika jabatan tersebut diserahterimakan kepada pejabat baru, Sahrudin.
"Di masa kepemimpinan sebelumnya, Balai Benih memiliki empat unit traktor lengkap hasil bantuan. Namun, saat terjadi pergantian pimpinan, baru diketahui bahwa traktor-traktor tersebut sudah tidak ada di lokasi," ujar sumber tersebut pada Kamis (14/5).
Fakta ini terkuak saat petugas lapangan hendak menggunakan traktor untuk mengolah lahan persemaian benih unggul milik pemerintah daerah. Saat dilakukan pengecekan ke gudang penyimpanan, fisik barang yang tercatat dalam daftar inventaris daerah tersebut tidak ditemukan.
Dampak Operasional dan Kerugian Daerah
Raibnya alat mesin pertanian (alsintan) ini berdampak langsung pada produktivitas Balai Benih. Hingga saat ini, kegiatan pengolahan lahan untuk produksi benih menjadi terhambat. Untuk menutupi kekurangan armada, pihak dinas terpaksa mengeluarkan anggaran ekstra.
• Sewa Pihak Ketiga: Dinas terpaksa menyewa alat pertanian milik petani lokal atau pihak swasta setiap kali musim tanam tiba.
• Pemborosan Anggaran: Penggunaan dana publik untuk biaya sewa dinilai sebagai pemborosan, mengingat daerah seharusnya memiliki aset sendiri yang dibeli melalui uang rakyat.
• Hambatan Produksi: Proses pengembangan benih unggul menjadi tidak efisien akibat ketergantungan pada alat sewa.
Tuntutan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang maupun pejabat terkait mengenai keberadaan fisik empat unit traktor tersebut. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak adanya audit investigatif terhadap inventaris aset di UPTD Balai Benih Padi guna mempertanggungjawabkan penggunaan fasilitas negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperketat pengawasan aset daerah, terutama saat terjadi pergantian pimpinan di tingkat satuan kerja agar tidak terjadi celah penyalahgunaan atau penghilangan aset negara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi guna keberimbangan informasi dalam pemberitaan selanjutnya.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar