Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur. Z diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial R (31) di ruang UKS salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan.
Kronologi Penangkapan
Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal tiga alat bukti yang sah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi:
Nomor: LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 29 September 2025.
Detail Kejadian
Berdasarkan data Kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah institusi pendidikan di Kecamatan Seunagan.
• Modus Operandi: Terduga pelaku (Z) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban (R) tanpa persetujuan.
• Tindakan Korban: Pasca kejadian, korban segera keluar dari ruangan dan menghubungi pihak keluarga untuk meminta pertolongan.
• Proses Pelaporan: Pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional.
"Berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ujar Muhammad Rizal.
Beliau juga menambahkan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual di wilayah hukumnya.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka Z disangkakan melanggar:
Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa. Kepolisian menjamin pendampingan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar