Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
Hukum

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
15 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur. Z diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial R (31) di ruang UKS salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan.

Kronologi Penangkapan

Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal tiga alat bukti yang sah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi:

Nomor: LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 29 September 2025.

Detail Kejadian

Berdasarkan data Kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah institusi pendidikan di Kecamatan Seunagan.

• Modus Operandi: Terduga pelaku (Z) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban (R) tanpa persetujuan.

• Tindakan Korban: Pasca kejadian, korban segera keluar dari ruangan dan menghubungi pihak keluarga untuk meminta pertolongan.

• Proses Pelaporan: Pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ujar Muhammad Rizal.

Beliau juga menambahkan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual di wilayah hukumnya.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka Z disangkakan melanggar:

Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa. Kepolisian menjamin pendampingan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Sofyan

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Audiensi TNI AL dan LAAB: Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor demi Keamanan Belawan

MEDIA EKSPRESI- 17.58.00 0
Audiensi TNI AL dan LAAB: Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor demi Keamanan Belawan
BELAWAN, MediaEkspresi.id – Dalam upaya memperkuat stabilitas keamanan wilayah pesisir, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I), Laksamana Mud…

Most Popular

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

22.02.00
Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

13.54.00
AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

18.10.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

22.02.00
Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

13.54.00
AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

18.10.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi