PWI Aceh Tegaskan Wartawan Miliki Hak Tolak Terkait Pemanggilan Polda Aceh
.jpg)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Nasir Nurdin
BANDA ACEH, MediaEkspresi.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi serius pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh penyidik Polda Aceh. Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan sebagai saksi atas karya jurnalistik yang diproduksi oleh yang bersangkutan.
Nasir menegaskan bahwa meski menghormati proses hukum, kepolisian seharusnya tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, bukan langsung masuk ke ranah pidana.
UU Pers Sebagai Lex Specialis
Nasir menjelaskan bahwa UU Pers merupakan Lex Specialis, yang berarti aturan hukum khusus ini harus lebih diutamakan daripada hukum umum (KUHP) dalam menangani delik pers.
"Setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers," ujar Nasir.
Ia juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan pers yang abai terhadap hak jawab, yakni denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2).
Hak Tolak: Wartawan Tak Perlu Hadir
Menyangkut pemanggilan saksi, PWI Aceh menekankan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan profesionalisme kerja. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers, wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan hukum guna menjaga kerahasiaan identitas sumber informasi.
• Perlindungan Hukum: Pasal 8 menjamin wartawan mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas profesinya.
• Tanggung Jawab: Jika terjadi permasalahan hukum pada karya jurnalistik, tanggung jawab berada di tangan Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalis secara individu.
• Imbauan: Aparat penegak hukum diharapkan menghindari pemanggilan wartawan, terutama jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi.
Tanggapan Redaksi Bithe.co
Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya surat undangan klarifikasi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh tertanggal 31 Maret 2026. Pemanggilan tersebut merujuk pada laporan seseorang bernama Alkahfi terkait dugaan penyebaran informasi bohong pada 15 Maret 2026.
Nazar menyayangkan prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan. Aparat seharusnya tidak gegabah dan perlu berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan,” tegas Nazar yang juga menjabat Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh.
Senada dengan hal tersebut, Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni, menekankan pentingnya kepolisian memahami nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan produk jurnalistik.
Reporter: Sofyan
Posting Komentar