Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam PWI Aceh Tegaskan Wartawan Miliki Hak Tolak Terkait Pemanggilan Polda Aceh
Ragam

PWI Aceh Tegaskan Wartawan Miliki Hak Tolak Terkait Pemanggilan Polda Aceh

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
01 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Nasir Nurdin

BANDA ACEH, MediaEkspresi.id
– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi serius pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh penyidik Polda Aceh. Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan sebagai saksi atas karya jurnalistik yang diproduksi oleh yang bersangkutan.

Nasir menegaskan bahwa meski menghormati proses hukum, kepolisian seharusnya tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

UU Pers Sebagai Lex Specialis

Nasir menjelaskan bahwa UU Pers merupakan Lex Specialis, yang berarti aturan hukum khusus ini harus lebih diutamakan daripada hukum umum (KUHP) dalam menangani delik pers.

"Setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers," ujar Nasir.

Ia juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan pers yang abai terhadap hak jawab, yakni denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Hak Tolak: Wartawan Tak Perlu Hadir

Menyangkut pemanggilan saksi, PWI Aceh menekankan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan profesionalisme kerja. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers, wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan hukum guna menjaga kerahasiaan identitas sumber informasi.

• Perlindungan Hukum: Pasal 8 menjamin wartawan mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas profesinya.

• Tanggung Jawab: Jika terjadi permasalahan hukum pada karya jurnalistik, tanggung jawab berada di tangan Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalis secara individu.

• Imbauan: Aparat penegak hukum diharapkan menghindari pemanggilan wartawan, terutama jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi.

Tanggapan Redaksi Bithe.co

Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya surat undangan klarifikasi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh tertanggal 31 Maret 2026. Pemanggilan tersebut merujuk pada laporan seseorang bernama Alkahfi terkait dugaan penyebaran informasi bohong pada 15 Maret 2026.

Nazar menyayangkan prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan. Aparat seharusnya tidak gegabah dan perlu berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan,” tegas Nazar yang juga menjabat Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh.

Senada dengan hal tersebut, Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni, menekankan pentingnya kepolisian memahami nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan produk jurnalistik.


Reporter: Sofyan

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

AMKI Mandatkan Assoc. Prof Eka Putra Nakhodai Pembentukan Kepengurusan Riau dan Kepri

MEDIA EKSPRESI- 23.35.00 0
AMKI Mandatkan Assoc. Prof Eka Putra Nakhodai Pembentukan Kepengurusan Riau dan Kepri
Assoc. Prof Eka Putra, ST., M.Sc., Ph.D RIAU, MediaEkspresi.id – Pengurus Pusat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) secara resmi memberikan mandat kep…

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi