Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu di Abung Selatan, Puluhan Paket Siap Edar Disita
Hukum

Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu di Abung Selatan, Puluhan Paket Siap Edar Disita

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
03 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id
— Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Candimas, Kamis (2/4/2026).

Tersangka berinisial MRDS (34) tidak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya di Gang Masjid Al Musyawarah, Kecamatan Abung Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kronologi dan Barang Bukti

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif tim opsnal di lapangan.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat. Saat penggerebekan, tersangka ditemukan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut," ujar IPTU Herawati, Jumat (3/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

• 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

• 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu.

• Satu bundel plastik klip dan satu buah centong dari pipet plastik.

• Satu unit ponsel, satu dompet motif warna merah muda, dan satu kotak kaleng merek UBOLD yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian

Saat ini, tersangka MRDS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan atau pemasok utama di balik aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Lampung Utara. IPTU Herawati juga mengimbau agar masyarakat terus bersikap proaktif dalam menjaga lingkungan mereka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting bagi kami dalam memutus rantai peredaran narkoba," tutupnya.


Reporter: Ashari

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penuh Haru, SDN JayaBakti 03 Gelar Acara Pelepasan dan Kenaikan Kelas

MEDIA EKSPRESI- 12.44.00 0
Penuh Haru, SDN JayaBakti 03 Gelar Acara Pelepasan dan Kenaikan Kelas
BEKASI, MediaEkspresi.id — Suasana haru menyelimuti halaman SDN JayaBakti 03, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi saat menggelar kegiatan Pelepasan dan K…

Most Popular

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi