Pakar Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Cibuaya, Meski Ada Surat Damai
.jpg)
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar miring. Seorang oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri. Kasus ini memicu gelombang keprihatinan dari kalangan orang tua, masyarakat, hingga pemerhati pendidikan.
Namun, langkah penyelesaian kasus ini memicu kontroversi. Di tengah desakan publik agar perkara diproses secara hukum, mencuat kabar bahwa kasus tersebut berakhir damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban, dengan disaksikan oleh unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mengganggu dan memberikan ruang bagi masing-masing untuk kembali menjalani aktivitas normal, baik dalam bekerja maupun bersekolah.
Perdamaian Tidak Menghapus Pidana
Langkah perdamaian ini menuai kritik tajam dari akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. Ia menilai penyelesaian di luar jalur hukum dalam kasus kekerasan seksual adalah langkah yang keliru secara legalitas.
“Perlu disikapi hati-hati. Dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, penyelesaian melalui perdamaian tidak dibenarkan,” tegas Gary, Selasa (14/4/2026).
Gary menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelaku adalah anak.
“Ini bukan sekadar perkara biasa. Dampaknya merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Apalagi pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” tambahnya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Gary mendesak aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Menurutnya, kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus unsur pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan di persidangan nanti.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum harus tetap berjalan tanpa bergantung pada adanya laporan atau pencabutan perkara oleh korban.
“Tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus ini dengan alasan perdamaian. Dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga integritas masyarakat luas,” katanya.
Sekolah Harus Bertindak Tegas
Selain aspek hukum, Gary juga menyoroti tanggung jawab pihak sekolah. Ia memperingatkan bahwa membiarkan oknum guru tersebut tetap bertugas akan mencederai upaya perlindungan peserta didik.
“Sekolah harus menjadi ruang aman. Jika pelaku tetap dipertahankan, itu menunjukkan ketidakberpihakan pada korban dan berpotensi merusak mental siswa lainnya,” ujar Gary.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sesuai amanat undang-undang, yang mencakup:
• Rehabilitasi medis dan psikologis.
• Pemberdayaan sosial.
• Pemberian kompensasi (restitusi).
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Rls/Pri
Posting Komentar