Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pakar Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Cibuaya, Meski Ada Surat Damai
Headline

Pakar Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Cibuaya, Meski Ada Surat Damai

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
14 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H

KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar miring. Seorang oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri. Kasus ini memicu gelombang keprihatinan dari kalangan orang tua, masyarakat, hingga pemerhati pendidikan.

Namun, langkah penyelesaian kasus ini memicu kontroversi. Di tengah desakan publik agar perkara diproses secara hukum, mencuat kabar bahwa kasus tersebut berakhir damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban, dengan disaksikan oleh unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.

Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mengganggu dan memberikan ruang bagi masing-masing untuk kembali menjalani aktivitas normal, baik dalam bekerja maupun bersekolah.

Perdamaian Tidak Menghapus Pidana

Langkah perdamaian ini menuai kritik tajam dari akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. Ia menilai penyelesaian di luar jalur hukum dalam kasus kekerasan seksual adalah langkah yang keliru secara legalitas.

“Perlu disikapi hati-hati. Dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, penyelesaian melalui perdamaian tidak dibenarkan,” tegas Gary, Selasa (14/4/2026).

Gary menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelaku adalah anak.

“Ini bukan sekadar perkara biasa. Dampaknya merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Apalagi pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” tambahnya.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Gary mendesak aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Menurutnya, kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus unsur pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan di persidangan nanti.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum harus tetap berjalan tanpa bergantung pada adanya laporan atau pencabutan perkara oleh korban.

“Tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus ini dengan alasan perdamaian. Dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga integritas masyarakat luas,” katanya.

Sekolah Harus Bertindak Tegas

Selain aspek hukum, Gary juga menyoroti tanggung jawab pihak sekolah. Ia memperingatkan bahwa membiarkan oknum guru tersebut tetap bertugas akan mencederai upaya perlindungan peserta didik.

“Sekolah harus menjadi ruang aman. Jika pelaku tetap dipertahankan, itu menunjukkan ketidakberpihakan pada korban dan berpotensi merusak mental siswa lainnya,” ujar Gary.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sesuai amanat undang-undang, yang mencakup:

• Rehabilitasi medis dan psikologis.

• Pemberdayaan sosial.

• Pemberian kompensasi (restitusi).

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Reporter: Rls/Pri

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Empat Kapal Ikan Hangus Terbakar di PPS Belawan, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

MEDIA EKSPRESI- 18.52.00 0
Empat Kapal Ikan Hangus Terbakar di PPS Belawan, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
BELAWAN, MediaEkspresi — Sebanyak empat unit kapal penangkap ikan milik Gudang Mitra Laut yang sedang bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan …

Most Popular

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi