Dugaan Pelecehan dan Bullying di Unsika Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Korban Resmi Melapor ke Kementerian
.jpg)
Foto: Kuasa hukum H. Martin Poerwadinata
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang melibatkan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kini memasuki fase krusial. Kuasa hukum korban berinisial W, H. Martin Poerwadinata, menegaskan akan segera melayangkan dua laporan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penanganan internal kampus yang dinilai tidak memadai. Upaya ini menjadi sinyalemen kuat adanya ketidakpuasan terhadap transparansi serta komitmen perlindungan korban di tingkat universitas.
Dua Poin Utama Laporan
Berdasarkan keterangan resmi Martin, terdapat dua isu fundamental yang akan dibawa ke tingkat kementerian:
1.Dugaan Pelecehan Seksual: Melibatkan seorang staf Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial AG terhadap mahasiswi berinisial W, yang diduga terjadi di area lingkungan kampus.
2.Dugaan Perundungan (Bullying): Diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pimpinan universitas terhadap korban pasca-kejadian.
“Benar, kami akan segera melaporkan secara resmi ke kementerian. Tidak hanya terkait dugaan pelecehan seksual, tetapi juga mengenai dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum pimpinan,” ujar Martin kepada awak media, Jumat (24/4).
Sorotan Terhadap Dugaan Intimidasi
Hal yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini adalah dugaan adanya tekanan psikologis terhadap korban. Martin mengungkapkan bahwa kliennya diduga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai bersama orang tuanya.
Tindakan ini disinyalir merupakan upaya untuk meredam kasus secara sepihak, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan prinsip perlindungan saksi serta korban kekerasan seksual.
“Para oknum pimpinan tersebut diduga menekan, bahkan terkesan memaksa klien kami untuk membuat surat pernyataan. Ini jelas merupakan bentuk penekanan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Martin.
Komitmen Institusi Dipertanyakan
Kasus ini mencuatkan tanda tanya besar mengenai efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Secara regulasi, institusi pendidikan wajib menempatkan korban sebagai pihak yang dilindungi dan memastikan proses investigasi berjalan independen tanpa intervensi.
Jika dugaan intimidasi oleh pimpinan universitas terbukti benar, persoalan ini tidak lagi sekadar tindak pidana individu, melainkan menyentuh isu tata kelola (governance) dan budaya institusi yang sistemik.
Menanti Ketegasan Kementerian
Melalui laporan ke kementerian, pihak korban berharap adanya tim investigasi independen yang dapat membuka fakta secara objektif. Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi momentum perbaikan bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana reaksi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam merespons laporan tersebut. Apakah akan ada tindakan tegas bagi para oknum yang terlibat, ataukah kasus ini akan menambah daftar panjang kegagalan sistem dalam melindungi korban kekerasan di lingkungan akademik?
• Rls/Pri
Posting Komentar