Dugaan Maladministrasi: Alat Mesin Pertanian di Situdam Disinyalir Dikuasai Mantan Pejabat
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, bantuan berupa satu unit traktor roda empat (John Deere) dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang tersebut diduga tidak dikelola oleh pihak yang berhak, melainkan dikuasai oleh oknum mantan pejabat.
Kronologi dan Indikasi Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun, bantuan tersebut secara administratif seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) yang dikoordinatori oleh Aom, mantan Kepala Desa setempat yang juga aktif sebagai pengelola lahan pertanian. Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa aset negara tersebut justru dikuasai oleh oknum berinisial H.U, yang merupakan purnatugas (pensiunan) pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Dugaan penguasaan aset secara sepihak ini diperkuat oleh pernyataan istri dari oknum berinisial H.U. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan alat tersebut, ia secara tidak langsung mengakui bahwa traktor tersebut berada dalam kendali pihaknya.
"Ya, traktor John Deere lagi di luar," ungkapnya singkat saat memberikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini.
Dampak Terhadap Petani
Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat tani. Praktik dugaan monopoli bantuan pemerintah oleh oknum yang tidak berwenang dinilai mencederai tujuan utama program mekanisasi pertanian, yakni meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani lokal.
Seharusnya, traktor tersebut dikelola secara kolektif oleh kelompok tani untuk membantu efisiensi pengolahan lahan di wilayah Situdam, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersialisasi oleh pihak di luar struktur penerima bantuan.
Tuntutan Evaluasi Dinas Terkait
Menanggapi polemik ini, sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang serta Inspektorat untuk segera turun ke lapangan. Langkah verifikasi dan audit bantuan sangat diperlukan guna memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah berani mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang. Pengembalian hak kelola kepada kelompok tani menjadi harga mati agar integritas program bantuan pemerintah tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait status serah terima dan pengawasan aset Alsintan di Desa Situdam tersebut.
• Red
Posting Komentar