Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Dugaan Aktivitas Pengumpulan Oli Bekas Ilegal Terendus di Talun Cirebon
Headline

Dugaan Aktivitas Pengumpulan Oli Bekas Ilegal Terendus di Talun Cirebon

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
08 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


CIREBON, MediaEkspresi.id
– Aktivitas pengumpulan dan transaksi oli bekas yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi terpantau berlangsung di kawasan Jalan Perumahan Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (08/04/2026).

Kegiatan yang melibatkan penampungan limbah dalam volume besar ini memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas dan dampak lingkungan, mengingat oli bekas masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Temuan di Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan puluhan wadah berisi oli bekas yang dikumpulkan secara terbuka di lokasi tersebut. Volume limbah yang cukup masif mengindikasikan adanya operasional rutin berskala besar.

Salah seorang kru di lokasi, Hendra, mengakui bahwa dirinya bertugas melakukan pengumpulan atas instruksi atasannya.

"Saya hanya menjalankan perintah dari bos, namanya Andos. Rencananya, kalau stok sudah terkumpul banyak, akan langsung dikirim ke wilayah Karawang," ujar Hendra saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Payung Hukum dan Risiko Lingkungan

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap badan usaha yang melakukan pengumpulan, penyimpanan, maupun pengangkutan oli bekas wajib:

1. Mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.

2. Memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan pencemaran.

3. Menggunakan armada pengangkutan yang terverifikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pengolahan limbah ilegal.

Desakan Tindakan Tegas

Sifat oli bekas yang karsinogenik dan sulit terurai secara alami berisiko tinggi mencemari drainase serta air tanah di sekitar pemukiman Perumahan Arumsari jika terjadi kebocoran.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon serta aparat penegak hukum untuk segera:

• Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

• Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan manifest perjalanan limbah.

• Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti melanggar regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha (Andos) belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas pengumpulan limbah tersebut.

Reporter: Amin

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang

MEDIA EKSPRESI- 23.21.00 0
Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta terus menunjukkan progres positif. Terbaru, aspirasi masyarakat be…

Most Popular

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi