Dugaan Aktivitas Pengumpulan Oli Bekas Ilegal Terendus di Talun Cirebon
CIREBON, MediaEkspresi.id – Aktivitas pengumpulan dan transaksi oli bekas yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi terpantau berlangsung di kawasan Jalan Perumahan Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (08/04/2026).
Kegiatan yang melibatkan penampungan limbah dalam volume besar ini memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas dan dampak lingkungan, mengingat oli bekas masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Temuan di Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan puluhan wadah berisi oli bekas yang dikumpulkan secara terbuka di lokasi tersebut. Volume limbah yang cukup masif mengindikasikan adanya operasional rutin berskala besar.
Salah seorang kru di lokasi, Hendra, mengakui bahwa dirinya bertugas melakukan pengumpulan atas instruksi atasannya.
"Saya hanya menjalankan perintah dari bos, namanya Andos. Rencananya, kalau stok sudah terkumpul banyak, akan langsung dikirim ke wilayah Karawang," ujar Hendra saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Payung Hukum dan Risiko Lingkungan
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap badan usaha yang melakukan pengumpulan, penyimpanan, maupun pengangkutan oli bekas wajib:
1. Mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.
2. Memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan pencemaran.
3. Menggunakan armada pengangkutan yang terverifikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pengolahan limbah ilegal.
Desakan Tindakan Tegas
Sifat oli bekas yang karsinogenik dan sulit terurai secara alami berisiko tinggi mencemari drainase serta air tanah di sekitar pemukiman Perumahan Arumsari jika terjadi kebocoran.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon serta aparat penegak hukum untuk segera:
• Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
• Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan manifest perjalanan limbah.
• Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti melanggar regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha (Andos) belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas pengumpulan limbah tersebut.
Reporter: Amin
.jpg)
Posting Komentar