BBM Subsidi Diduga "Disedot" Pengepul di Cabangbungin, Warga Mengeluh Kesulitan Stok
BEKASI, MediaEkspresi.id – Ironi menyelimuti Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Alih-alih memastikan distribusi yang tepat sasaran, kebijakan pembatasan BBM subsidi yang berlaku sejak 1 April 2026 justru diwarnai dugaan praktik "penyedotan" stok oleh jaringan pengepul. Akibatnya, warga setempat harus gigit jari karena kesulitan mendapatkan Pertalite di SPBU berkode 34.177.01.
Rabu (8/4/2026), pantauan di lapangan menunjukkan kelangkaan Pertalite kian meresahkan. Pasokan BBM yang baru tiba di SPBU dilaporkan ludes hanya dalam hitungan jam, menyisakan antrean warga yang kecewa.
Modus Operandi: Tangki Modifikasi dan Penampungan Jeriken
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh kesaksian warga yang melihat aktivitas tidak wajar secara berulang. Oknum pengepul diduga memanfaatkan celah pengawasan dengan menggunakan sepeda motor bertangki besar atau yang telah dimodifikasi.
BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken maupun galon air di titik penampungan tertentu sebelum didistribusikan ke pengecer. Skema ini menyebabkan stok di SPBU terkuras jauh sebelum kebutuhan masyarakat umum terpenuhi.
"Baru kemarin sore SPBU ngisi, tapi pagi sudah habis. Kami yang benar-benar butuh malah tidak kebagian. Terpaksa beli eceran dengan harga jauh lebih mahal demi tetap bisa beraktivitas," ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Pengakuan Pengepul: Persaingan Antarwilayah
Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini disebut telah menjadi rutinitas harian. Salah seorang pengepul yang enggan disebutkan identitasnya mengakui bahwa persaingan mendapatkan stok sangat ketat, bahkan melibatkan pengepul dari luar daerah.
"Biasanya lebih ramai malam. Pengepul dari luar daerah seperti Karawang juga banyak yang ke sini, jadi cepat kosong. Bahkan kemarin sampai tiga hari berturut-turut habis terus," ungkapnya.
Respons Pengelola SPBU dan Payung Hukum
Pihak pengelola SPBU 34.177.01 mengaku dilema dalam menghadapi situasi ini. Meski mengklaim telah melakukan upaya pembatasan, mereka mengakui bahwa praktik tersebut sulit dibendung di lapangan.
"Kami sudah sering melarang, tapi memang sulit dikendalikan," dalih perwakilan pengelola saat dikonfirmasi.
Secara hukum, praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran serius. Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga BBM subsidi diancam pidana:
• Sanksi Penjara: Maksimal 6 tahun.
• Denda: Maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait untuk menindak tegas dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil di wilayah Cabangbungin tersebut.
Reporter: Saimbar
.jpg)
Posting Komentar