Diduga Masuk Pekarangan untuk Ambil Buah, Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya Pemilik Rumah
MEDAN, MediaEkspresi.id – Peristiwa tragis yang berujung pada hilangnya nyawa kembali terjadi akibat aksi main hakim sendiri. Seorang pria berinisial DDM (30), warga Lorong 3 Mesjid, Kelurahan Sei Mati, dilaporkan tewas setelah dianiaya secara bersama-sama oleh pemilik rumah dan keluarganya di Jalan Kail, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (06/04/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Korban DDM diduga memasuki pekarangan rumah milik AI (48) dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih 2,5 meter.
Tujuan DDM memasuki area tersebut disinyalir untuk mengambil buah-buahan. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah saat korban tengah memetik buah di atas pohon. AI bersama beberapa anggota keluarganya kemudian melakukan penangkapan terhadap korban di lokasi kejadian.
Dugaan Penganiayaan Berat
Situasi yang semula merupakan penangkapan berubah menjadi aksi kekerasan. Alih-alih menyerahkan terduga pencuri kepada pihak kepolisian, AI dan anggota keluarganya diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.
Korban dilaporkan dipukuli secara membabi buta, dicekik, hingga tubuhnya diikat kuat agar tidak dapat melarikan diri. Akibat luka serius dari hantaman benda tumpul dan penganiayaan tersebut, DDM dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Kondisi Jenazah: Berdasarkan dokumentasi di lokasi, jenazah DDM ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka memar hebat di bagian wajah, dahi, serta kedua kaki yang membiru.
Langkah Kepolisian
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan segera tiba di lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban. Saat ini, jenazah telah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Meskipun korban diduga melakukan pelanggaran berupa memasuki pekarangan tanpa izin, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian merupakan pelanggaran hukum serius. AI dan anggota keluarganya kini terancam dijerat dengan:
• Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan maut.
• Pasal 338 KUHP: Tentang pembunuhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AI dan keluarganya guna menentukan status hukum lebih lanjut. Pihak berwajib mengimbau masyarakat agar tidak bertindak anarkis dan selalu menyerahkan terduga pelaku tindak pidana kepada kepolisian.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar