Temukan Tas Berisi Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Tapteng Terancam Pidana Penggelapan
TAPTENG, MediaEkspresi.id – Pepatah "Jujur itu mahal" tampaknya menjadi pelajaran pahit bagi JH (39). Pria warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menguasai tas berisi uang belasan juta rupiah yang ia temukan di jalan.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapteng mengamankan JH atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan. Bukannya dikembalikan, uang di dalam tas tersebut justru habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kejadian
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Korban, Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, kehilangan tas sandangnya yang terjatuh saat dalam perjalanan pulang.
"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000," ungkap IPTU Dian dalam keterangan resminya.
Hasil Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Titik terang akhirnya muncul pada Sabtu (28/2/2026).
Petugas berhasil melacak keberadaan JH yang sedang berada di Kelurahan Muara Nibung.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban," tambah Kasat Reskrim.
Uang Habis untuk Bayar Utang
Dalam proses interogasi, JH yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA. Namun, niat jahat timbul; ia tidak melaporkan temuan itu ke pihak berwajib maupun mencari pemiliknya.
JH mengakui bahwa uang tunai Rp17 juta milik korban telah ludes digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami total kerugian materiil mencapai Rp20.000.000.
Proses Hukum
Saat ini, JH beserta barang bukti berupa satu kotak ponsel telah diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mengambil barang milik orang lain yang ditemukan di jalan tanpa upaya mengembalikan dapat dijerat pasal penggelapan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: AP

Posting Komentar