Sempat Viral Soal Bansos, Oknum BPD Sukakerta Kini Disorot Warga Akibat Pencemaran Udara Ternak Unggas
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Aroma tidak sedap dan kebisingan dari peternakan unggas jenis bebek di pemukiman padat penduduk memicu kemarahan warga Kampung Galian Sasak, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Peternakan yang diketahui milik seorang oknum anggota BPD aktif berinisial S (39) tersebut dinilai mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (1/3/2026), keberadaan kandang bebek tersebut berada sangat dekat dengan rumah warga, sehingga bau menyengat dan kebisingan unggas dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar setiap harinya.
Warga Layangkan Surat Keberatan
Perwakilan warga menyatakan telah mencapai mufakat untuk menolak keberadaan peternakan tersebut. Mereka mendesak agar Pemerintah Desa segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan atau pemindahan lokasi kandang.
"Kami meminta agar aktivitas kandang ini segera dihentikan atau dipindahkan jauh dari pemukiman. Pencemaran udara berupa bau tak sedap dan kebisingan ini sudah sangat merugikan kesehatan serta kenyamanan kami," ujar salah satu warga setempat kepada media.
Aspirasi warga ini telah direspons oleh Pemerintah Desa Sukakerta melalui surat teguran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukakerta, Disan.
Tidak Memiliki Izin Lingkungan
Ketua RT 01/RW 02, Sarpan, membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemilik peternakan sama sekali tidak pernah menempuh prosedur izin lingkungan kepada warga maupun pengurus lingkungan setempat sejak awal beroperasi.
"Pemerintah desa membenarkan adanya peternakan tersebut, namun sejauh pengetahuan saya, izin lingkungan tidak pernah dibuat oleh pemiliknya," tegas Sarpan.
Senada dengan hal tersebut, Satgas Monitoring UPTD 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi wilayah Sukawangi, Ahmad Yunardi, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
"Apapun bentuk pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan akan kami tindak tegas, apalagi jika sudah terbukti merugikan dampak lingkungan hidup di masyarakat," ucap Ahmad.
Tabrak Aturan Permentan dan KUHP
Secara regulasi, keberadaan kandang ini diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2011, yang mensyaratkan jarak minimal kandang peternakan adalah 500 meter dari pemukiman warga guna mencegah polusi udara dan air.
Selain itu, pemilik dapat terjerat sanksi hukum berdasarkan:
• Pasal 503 ke-1 KUHP (Lama): Terkait gangguan kebisingan terhadap tetangga.
• Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur sanksi denda bagi pihak yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan bising atau bau menyengat.
• Peraturan Daerah (Perda) Bekasi: Ancaman denda maksimal Rp 5.000.000 atau kurungan 6 bulan bagi pelanggar ketertiban umum terkait limbah ternak.
Rekam Jejak Pemilik
Informasi yang dihimpun tim redaksi, S (39) selaku pemilik kandang bukan merupakan sosok baru dalam sorotan publik. Selain menjabat sebagai anggota BPD aktif, S pernah viral pada tahun 2020 saat menjadi pendamping PKH atas dugaan indikasi penyelewengan bantuan sosial (Bansos) di Desa Sukakerta.
Hingga berita ini diturunkan, S belum memberikan pernyataan resmi terkait protes warga maupun status perizinan kandang ternak miliknya saat coba dikonfirmasi oleh awak media.
Reporter: AL
Posting Komentar