Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Salahgunakan Izin Tinggal Investor, Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA asal Korea Selatan Salahgunakan Izin Tinggal Investor, Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA asal Korea Selatan

Salahgunakan Izin Tinggal Investor, Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA asal Korea Selatan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
05 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MEDAN, MediaEkspresi.id
– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran administratif serius, Rabu (04/03/2026).

Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan maskapai Asiana Airlines OZ762 dengan tujuan akhir Korea Selatan.

Modus Investasi Nihil

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ketiga WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2024 menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT. BPI. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas nyata mereka.

Petugas Imigrasi Belawan menemukan bahwa mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Hal ini melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya mengejutkan:

• Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menunjukkan realisasi investasi PT. BPI adalah nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa status investor hanya digunakan sebagai kedok untuk tinggal di Indonesia.

Tindakan Tegas dan Efek Jera

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah hukum Indonesia.


"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi orang asing yang nakal.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara," ujar Eko.

Masuk Daftar Tangkal

Selain diusir dari wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal). Artinya, mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Reporter: Hendra Syahputra
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Slogan "Pelayanan Prima" Bank BJB Karawang Dipertanyakan, Peradi Desak OJK Lakukan Audit

MEDIA EKSPRESI- 14.52.00 0
Slogan "Pelayanan Prima" Bank BJB Karawang Dipertanyakan, Peradi Desak OJK Lakukan Audit
Gedung Bank BJB Cabang Karawang dan  Ketua DPC Peradi,  Asep Agustian, S.H., M.H KARAWANG, MediaEkspresi.id  – Pelayanan Bank BJB Cabang Karawang kembali menua…

Most Popular

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

12.55.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

10.12.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

12.55.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

10.12.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi