Salahgunakan Izin Tinggal Investor, Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA asal Korea Selatan
MEDAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran administratif serius, Rabu (04/03/2026).
Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan maskapai Asiana Airlines OZ762 dengan tujuan akhir Korea Selatan.
Modus Investasi Nihil
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ketiga WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2024 menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT. BPI. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas nyata mereka.
Petugas Imigrasi Belawan menemukan bahwa mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Hal ini melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya mengejutkan:
• Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menunjukkan realisasi investasi PT. BPI adalah nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa status investor hanya digunakan sebagai kedok untuk tinggal di Indonesia.
Tindakan Tegas dan Efek Jera
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah hukum Indonesia.
"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi orang asing yang nakal.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara," ujar Eko.
Masuk Daftar Tangkal
Selain diusir dari wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal). Artinya, mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)

Posting Komentar