Pemkab Nagan Raya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya
SUKA MAKMUE MediaEkspresi.id – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini lahir dari hasil musyawarah bersama yang digelar di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (9/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua MPU Nagan Raya Tgk. H. Said Muntazar, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Plt. Kadis Syariat Islam Anzani, S.Ag., serta Kepala Baitul Mal Drs. Tgk. Azhari.
Pedoman dan Kadar Zakat
Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH, melalui Ketua MPU Tgk. H. Said Muntazar menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan musyawarah tersebut, ditetapkan dua opsi pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat:
• Beras (Makanan Pokok): Masyarakat wajib mengeluarkan zakat berupa beras sebanyak 2,8 kilogram (atau setara 6 batok ditambah 1 genggam) per jiwa, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
• Uang Tunai: Bagi yang memilih membayar dengan uang, Pemkab merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi. Kadar yang harus dibayarkan adalah seharga 3,8 kilogram dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur, disesuaikan dengan harga pasar saat ini.
Mekanisme Penyaluran
Tgk. H. Said Muntazar menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai sejak keputusan ini diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H.
"Kami mengimbau agar zakat fitrah yang dihimpun di setiap gampong (desa) dapat dibagi habis kepada para senif (penerima) di gampong masing-masing sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," ujar Ketua MPU.
Ketentuan Penerima (Mustahiq)
Dalam teknis pembagiannya, Ketua MPU menambahkan aturan khusus guna pemerataan:
Setiap Mustahiq hanya diperbolehkan mendapatkan zakat dari satu kategori senif.
Apabila di suatu gampong terdapat kategori senif yang tidak ada, maka alokasi bagian tersebut dialihkan dan digabungkan ke kategori senif fakir miskin.
Penetapan ini diharapkan menjadi panduan resmi bagi masyarakat Nagan Raya dalam menunaikan kewajiban agamanya di bulan suci Ramadhan tahun ini secara tertib dan tepat sasaran.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar