Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Pemkab Nagan Raya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya
Ragam

Pemkab Nagan Raya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
09 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKA MAKMUE MediaEkspresi.id
– Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini lahir dari hasil musyawarah bersama yang digelar di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (9/3/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua MPU Nagan Raya Tgk. H. Said Muntazar, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Plt. Kadis Syariat Islam Anzani, S.Ag., serta Kepala Baitul Mal Drs. Tgk. Azhari.

Pedoman dan Kadar Zakat

Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH, melalui Ketua MPU Tgk. H. Said Muntazar menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan pelaksanaannya.

Berdasarkan musyawarah tersebut, ditetapkan dua opsi pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat:

• Beras (Makanan Pokok): Masyarakat wajib mengeluarkan zakat berupa beras sebanyak 2,8 kilogram (atau setara 6 batok ditambah 1 genggam) per jiwa, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

• Uang Tunai: Bagi yang memilih membayar dengan uang, Pemkab merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi. Kadar yang harus dibayarkan adalah seharga 3,8 kilogram dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur, disesuaikan dengan harga pasar saat ini.

Mekanisme Penyaluran

Tgk. H. Said Muntazar menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai sejak keputusan ini diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H.

"Kami mengimbau agar zakat fitrah yang dihimpun di setiap gampong (desa) dapat dibagi habis kepada para senif (penerima) di gampong masing-masing sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," ujar Ketua MPU.

Ketentuan Penerima (Mustahiq)

Dalam teknis pembagiannya, Ketua MPU menambahkan aturan khusus guna pemerataan:

Setiap Mustahiq hanya diperbolehkan mendapatkan zakat dari satu kategori senif.

Apabila di suatu gampong terdapat kategori senif yang tidak ada, maka alokasi bagian tersebut dialihkan dan digabungkan ke kategori senif fakir miskin.

Penetapan ini diharapkan menjadi panduan resmi bagi masyarakat Nagan Raya dalam menunaikan kewajiban agamanya di bulan suci Ramadhan tahun ini secara tertib dan tepat sasaran.

Reporter: Sofyan

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Karakter Generasi Muda, Polres Nagan Raya Gelar Aksi ‘Saweu Sikula’ Serentak

MEDIA EKSPRESI- 12.49.00 0
Perkuat Karakter Generasi Muda, Polres Nagan Raya Gelar Aksi ‘Saweu Sikula’ Serentak
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Dalam upaya membentuk kedisiplinan dan memperkuat karakter pelajar sejak dini, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melaksanaka…

Most Popular

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

12.55.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

10.12.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

12.55.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

10.12.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi