Geram Anaknya Dicabuli, Orang Tua di Tapteng Seret Pelaku ke Polisi
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EP (18) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) setelah orang tua korban menempuh jalur hukum.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh MH, orang tua korban, pada awal Februari lalu.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila tersebut diduga dilakukan di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation yang berada di kawasan Jalan Oswald Siahaan. Modus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan korban.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal segera bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Iptu Dian AP dalam keterangan resminya.
Dalam proses interogasi, tersangka EP mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Ancaman Pidana
Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban, di antaranya:
• UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
• Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Atas perbuatan tersebut, EP terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada orang tua korban yang berani bersuara dan segera melaporkan kejadian tersebut. Iptu Dian AP menekankan pentingnya pengawasan kolektif terhadap aktivitas anak di ruang publik maupun tempat hiburan.
"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kami pastikan setiap laporan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Reporter: E
.jpg)
Posting Komentar