Dugaan Investasi Bodong Konveksi di Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
![]() |
| Asep Agustian, S.H., M.H |
BANDUNG, MediaEkspresi.id – Dugaan praktik investasi bodong bermodus modal usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang resmi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah oknum kelompok usaha dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (5/3/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian, S.H., M.H. & Rekan. Kliennya mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 1,8 miliar.
Kronologi dan Modus Operandi
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa investasi tersebut dimulai sejak rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025. Korban telah menyetorkan modal dalam empat kali termin.
"Klien kami tergiur karena terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 40% dalam jangka waktu satu bulan. Namun, pada praktiknya, klien kami tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) yang dijanjikan," ujar Askun di Mapolda Jabar.
Pihak pelapor sebenarnya telah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, respon para terlapor dinilai tidak masuk akal.
"Klien saya ingin modalnya kembali utuh, namun terlapor hanya menyanggupi cicilan Rp 10 juta per bulan. Kami menduga ini adalah upaya menggiring persoalan pidana menjadi perdata," tegas Askun.
Jeratan Hukum dan Skema "Gali Lubang Tutup Lubang"
Laporan resmi tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga orang berinisial AY, IF, dan EN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.
Askun menduga kuat bahwa bisnis konveksi yang dipromosikan tersebut fiktif. Berdasarkan penelusurannya, kelompok ini ditengarai menjalankan skema Ponzi atau "gali lubang tutup lubang".
"Kami meragukan keberadaan tempat usaha konveksi tersebut. Patut diduga mereka hanya memutar uang dari investor satu ke investor lainnya tanpa ada unit usaha yang nyata," tambahnya.
Korban Meluas ke Kalangan Pejabat
Kasus ini menarik perhatian publik karena latar belakang para korban yang sangat beragam. Tidak hanya masyarakat umum, korban diduga mencakup:
• Pengusaha swasta
• Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang
• Pensiunan anggota Polri
Bahkan, Askun menyebut total kerugian dari korban-korban lain diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski beberapa korban telah melapor ke Polres Karawang, hingga kini kelompok terlapor diketahui masih aktif mempromosikan investasinya melalui platform media sosial TikTok.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, Askun mengapresiasi respons cepat penyidik Polda Jabar dan berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak rasional.
"Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara serius agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan modal," pungkasnya.
• Red
.jpg)
Posting Komentar