Dugaan Pencemaran Sungai Cigombel: DLH Karawang Ambil Sampel Air, Peradi Desak Sanksi Penutupan Operasional
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons laporan dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel. Langkah proaktif DLH yang melakukan pengambilan sampel air di lokasi yang diduga tercemar oleh limbah PT Pindo Deli 4 ini mendapat apresiasi sekaligus desakan tegas dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta menjamin kesehatan warga terdampak. Namun, pengawasan ini diharapkan tidak berhenti pada uji laboratorium semata.
Desakan Tegas dari Peradi Karawang
Dukungan dan kritik tajam datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ragu mengambil langkah hukum yang lebih ekstrem jika pelanggaran terbukti dilakukan secara berulang.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan operasional PT Pindo Deli—baik unit 1, 2, 3, maupun 4—bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Jumat (27/3).
Sorotan Terhadap Rekam Jejak Perusahaan
Askun menilai, sanksi denda administratif selama ini tidak memberikan efek jera bagi perusahaan. Ia mencontohkan beberapa kasus terdahulu yang melibatkan grup perusahaan tersebut:
• PT Pindo Deli 1: Kasus pencemaran Sungai Citarum tahun lalu yang berujung denda Rp3 miliar.
• PT Pindo Deli 2: Kebocoran gas klorin pada tahun 2022 dan 2024 yang menyebabkan ratusan warga mengalami keracunan.
"Perusahaan ini seolah 'jumawa' karena merasa mampu membayar denda miliaran rupiah tanpa memikirkan dampak lingkungan jangka panjang. Bayar denda saja tidak cukup jika potensi pencemaran terus terulang," tegas Askun dengan nada geram.
Tuntutan Transparansi dan Aksi Nyata
Lebih lanjut, Peradi mendorong agar pipa pembuangan limbah ke sungai ditutup secara permanen. Askun juga menyerukan kepada para aktivis lingkungan untuk bergerak menyuarakan aspirasi agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi "kertas", tetapi tindakan nyata berupa penghentian operasional bagi perusahaan nakal.
"Penegakan hukum lingkungan harus konsisten dan tanpa pandang bulu. Kami meminta transparansi penuh atas hasil uji lab nanti agar publik mengetahui perkembangan kasus ini secara terang benderang," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pencemaran di Sungai Cigombel. Sementara itu, pihak DLH Karawang menyatakan masih melakukan pendalaman materi dan koordinasi teknis untuk memastikan sumber utama pencemaran berdasarkan hasil uji laboratorium yang valid.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Karawang, menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara aktivitas industri dan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup.
• Red
.jpg)
Posting Komentar