Dugaan Investasi Bodong, Camat Muaragembong Bakal Dipanggil Inspektorat dan PLT Bupati Bekasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama pejabat publik di wilayah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi atas dugaan keterlibatan aktif dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Laporan resmi dilayangkan oleh tokoh masyarakat bersama media Swatantra News kepada PLT Bupati, Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Rabu (4/3/2026).
Tanggapan Cepat Instansi Terkait
Pihak penerima laporan di lingkungan Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut dalam kurun waktu 7 hari kerja. Sesuai dengan kewenangannya, oknum Camat tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Laporan bapak akan kami proses dalam 7 hari kerja. Silakan konfirmasi kembali terkait perkembangan laporan setelah masa tersebut," ungkap salah satu pejabat penerima laporan saat menemui pelapor.
Oknum Camat diduga berperan aktif sebagai motor penggerak dalam lingkaran investasi tersebut. Jika terbukti, tindakannya dianggap melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memicu kegaduhan dan kerugian finansial di wilayah kerjanya sendiri.
Desakan Sanksi Tegas dan Transparansi
Ketua LSM Prabu, Rudiansah, yang ikut mengawal pelaporan ini, mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk bertindak objektif dan profesional.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan. Jika terbukti melanggar aturan, kami mendesak sanksi tegas sesuai ketentuan. Namun, jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,” ujar Rudiansah kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat harus dipertimbangkan sesuai regulasi ASN. "Demi menjaga kondusivitas di Muaragembong, yang bersangkutan sebaiknya dipindahtugaskan atau diberhentikan jika terbukti bersalah," tegasnya.
Landasan Hukum Pelaporan
Tokoh masyarakat Muaragembong, Basuni, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada tiga payung hukum utama:
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur kewajiban menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar kewajiban.
• PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS: Menegaskan etika dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Selain pelanggaran kode etik, Basuni menyebut tidak menutup kemungkinan kasus ini akan bergulir ke ranah pidana di bawah naungan KUHP jika hasil penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan unsur penipuan atau penggelapan.
Menanti Audit Investigatif Inspektorat
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat kini memegang kunci untuk melakukan klarifikasi dan audit investigatif. Publik kini menanti hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini dipublikasikan,camat muaragembong belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter: Saimbar
.jpg)
Posting Komentar