Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Rumah, Ketua LANA Aceh Dilaporkan ke Polres Nagan Raya
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, pada Kamis (05/03/2026).
Persoalan ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Gampong Kuala Trang. Zulkifli mengaku merasa dirugikan setelah rumah yang sedang dalam proses pelunasan darinya, justru diklaim telah dijual kepada pihak lain.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Zulkifli, kasus ini berawal pada tahun 2022 saat terlapor menawarkan rumah peninggalan neneknya seharga Rp100 juta.
• Tahap I (2022): Pelapor memberikan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada Teuku Laksamana.
• Tahap II (2024): Pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada tiga ahli waris lainnya yang diterima melalui Teuku Banta Gading.
Insiden (1 Maret 2026): Seorang pria bernama Riski mendatangi pelapor dan mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Teuku Laksamana. Pelapor diminta mengosongkan rumah dalam waktu tiga hari.
"Saya ingin mencari keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu, saya meminta pendampingan dari Advokat Ary Ilham Mullah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya dalam melaporkan kasus ini," ujar Zulkifli.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kapolres Nagan Raya, AKBP DR. Benny Bethara, melalui Kasat Reskrim AKP M. Rizal, membenarkan adanya laporan tersebut dengan Nomor: Lp/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.
Pihak kepolisian melaporkan bahwa ada dua terlapor dalam kasus ini, yakni Teuku Laksamana (warga Meulaboh, Aceh Barat) dan Teuku Banta Gading (warga Kuala Trang, Nagan Raya).
"Kami telah menerima laporan dari saudara Zulkifli atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKP M. Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut untuk mendalami motif serta status kepemilikan aset yang dipersengketakan tersebut.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar