Bantah Proyek Jembatan Pulo Putri Mangkrak, Dinas PUPR Karawang Ditantang Adu Bukti di Pengadilan
.jpg)
Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH.
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terkait polemik proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya. Pihak dinas membantah keras tudingan bahwa proyek tersebut mangkrak.
Alasan Perubahan Desain
Tri Winarno, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan sebelumnya merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, menjelaskan bahwa progres pembangunan di lapangan dipengaruhi oleh perubahan desain teknis.
Menurut Tri, rencana awal proyek hanya berupa pelebaran jembatan. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan struktur eksisting, tim memutuskan untuk melakukan penggantian jembatan secara menyeluruh.
“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026. Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan atau mangkrak,” ujar Tri Winarno, dikutip dari JabarNet.com.
Ia menambahkan bahwa seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sepenuhnya sesuai komitmen awal, meski fisik jembatan belum rampung 100 persen karena adanya penyesuaian desain tersebut.
Praktisi Hukum: "Buktikan di Pengadilan"
Pernyataan Dinas PUPR tersebut mendapat reaksi keras dari Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH. Pria yang akrab disapa Askun ini menantang pihak PUPR untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum.
Askun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dan praktik ijon dalam proyek tersebut. Ia mengaku jengah dengan opini yang berkembang bahwa Dinas PUPR Karawang seolah "kebal hukum".
"Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR benar-benar kebal hukum atau tidak," tegas Askun, Senin (2/3/2026).
Kejanggalan Pembayaran dan Perencanaan
Dalam keterangannya, Askun juga menyoroti kejanggalan terkait mekanisme pembayaran proyek. Ia mempertanyakan alasan mengapa pembayaran kepada pihak kontraktor tak kunjung cair jika memang pekerjaan tahun 2025 diklaim sudah selesai.
• Status Proyek: Menjadi program luncuran di tahun 2026.
• Dugaan Ketidakberesan: Dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan yang dianggap amburadul.
• Tuntutan Integritas: Askun meminta APH menjaga integritas agar tidak terjebak dalam "lingkaran setan" oknum kedinasan.
"Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Jika APH tidak mulai melakukan penyelidikan, maka integritas mereka di Karawang patut dipertanyakan," pungkasnya.
• Red
Posting Komentar