APIP Inspektorat Kab. Bekasi Didesak Beri Atensi Khusus pada Kegiatan Study Tiru Kepala Desa
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran publik kini tengah menjadi sorotan tajam. Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi didesak untuk segera mengeluarkan peringatan atau "Warning" serta melakukan pengawasan teknis mendalam terhadap rencana kegiatan Study Tiru Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.
Langkah proaktif APIP dinilai mendesak untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan—mulai dari perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—berjalan sesuai regulasi. Hal ini guna menjamin bahwa anggaran tersebut benar-benar mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Sorotan Anggaran dan Efektivitas
Pemerhati anggaran dan kebijakan pemerintah, Boy Iwan, menekankan bahwa tanpa pengawasan teknis yang ketat, kegiatan ini berisiko menjadi pemborosan anggaran. Ia menyoroti biaya kegiatan yang mencapai Rp7.000.000 per peserta atau total Rp28.000.000 per desa (di luar biaya transportasi), yang dinilai terlalu fantastis.
"Study Tiru seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang memberikan nilai tambah bagi desa. Namun, tanpa pengawasan teknis yang mendalam, ada risiko dana desa tidak tergunakan secara optimal atau bahkan terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat," tegas Boy Iwan kepada media, Selasa (31/3/2026).
Boy juga mempertimbangkan urgensi kegiatan ini mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan masa akhir jabatan sebagian besar Kepala Desa. Ia menilai pemanfaatan anggaran untuk peningkatan kapasitas di akhir masa jabatan kurang tepat sasaran karena outputnya tidak lagi dirasakan dalam tata kelola desa mendatang.
Bantahan Pihak Penyelenggara
Menanggapi adanya isu miring terkait dugaan intimidasi terhadap pihak desa agar mengikuti kegiatan ini, Sekretaris Yayasan Meraki selaku penyelenggara memberikan klarifikasi tegas.
"Izin, tidak ada (intimidasi) sama sekali. Ini murni swakelola antara kami dan pihak desa. Bahkan dalam rundown acara, tidak ada narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (31/03/2026).
Terkait besaran anggaran yang dianggap tidak wajar dan isu adanya aliran dana kembali (cashback) kepada para kepala desa, pihak yayasan membantah keras.
• Soal Anggaran: "Tidak ada yang fantastis, (skemanya) seperti tahun-tahun sebelumnya."
• Soal Cashback: "Tidak sama sekali. Boleh ditanya ke masing-masing Kepala Desa. Dari tahun ke tahun kami tidak pernah melakukan cashback sama sekali," jelasnya.
Urgensi Transparansi
Meskipun ada bantahan dari penyelenggara, desakan agar APIP turun tangan tetap menguat. Pengawasan teknis diharapkan tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi menyentuh substansi manfaat agar kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang seremonial atau pencarian keuntungan pihak tertentu di atas kepentingan warga desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para pemerhati kebijakan menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara benar dan tepat guna.
Reporter: Saimbar
Posting Komentar