Pastikan Tidak Ada Pengurangan PPPK di PALI, Firdaus Hasbullah: Fokus Layani Masyarakat
PALI, MediaEkspresi.id – Wakil Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH, MH, memberikan jaminan tegas bahwa tidak akan ada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pernyataan ini dikeluarkan guna meredam keresahan para pegawai terkait isu efisiensi personel.
"Saya harap kepada pegawai PPPK di wilayah PALI jangan sampai termakan isu mengenai adanya pengurangan. Insyaallah, dipastikan tidak ada pengurangan tersebut," ujar Firdaus saat ditemui di Kantor DPRD PALI, Senin (30/3/2026).
Komitmen Bersama Legislatif dan Eksekutif
Firdaus menegaskan bahwa seluruh elemen di DPRD PALI akan bersatu dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk mempertahankan keberadaan tenaga PPPK. Namun, ia juga memberikan catatan penting agar kepastian status ini dibarengi dengan peningkatan kinerja.
"Kami meminta kepada para pegawai agar tetap fokus bekerja, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik serta transparan bagi masyarakat PALI," tambahnya.
Tantangan Regulasi UU Hubungan Keuangan
Keresahan di kalangan PPPK diketahui bersumber dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30% dari total APBD.
Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten PALI telah menyentuh angka 40%. Menanggapi hal tersebut, Firdaus mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak eksekutif untuk mencari jalan keluar.
"Bupati sudah memastikan memiliki strategi khusus untuk memenuhi aturan undang-undang tersebut tanpa harus mengorbankan jumlah pegawai yang ada," jelas Firdaus.
Solusi Strategis dari Pemerintah Daerah
Senada dengan legislatif, Bupati PALI, Asgianto, menyatakan komitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawai. Meski demikian, ia menekankan perlunya fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat agar target belanja pegawai 30% pada tahun 2027 dapat tercapai tanpa pemangkasan personel.
Bupati menawarkan solusi konkret kepada pemerintah pusat, khususnya Menpan-RB dan Kemendagri, yaitu:
• Reklasifikasi Anggaran: Mengalihkan beban gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pos belanja pegawai ke pos belanja barang dan jasa.
• Optimalisasi Kas Daerah: Penegasan bahwa Pemkab PALI secara finansial mampu membiayai gaji PPPK selama regulasi memungkinkan.
"Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawai. Kami meminta ASN dan PPPK untuk tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam melayani publik," pungkas Asgianto.
Reporter: Sihabbudin
.jpg)
Posting Komentar