Sengketa Lahan Supiturang-Pandanwangi: DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tunjukkan Bukti Alas Hak Konkret
MALANG, MediaEkspresi.id – Komisi A DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menunjukkan bukti dokumen alas hak yang sah atas lahan yang disengketakan di wilayah Supiturang dan Pandanwangi. Hal ini menyusul ketidakmampuan Pemkot dalam memaparkan data spesifik saat audiensi berlangsung.
Transparansi Data Jadi Sorotan Utama
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang rapat Komisi A pada Rabu (11/2/2026), persoalan klaim kepemilikan aset daerah menjadi poin krusial. Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat dokumen berkekuatan hukum yang mendasari klaim Pemkot.
"Kalau memang itu aset Pemkot, tunjukkan alas haknya, riwayat peralihannya, dan dasar hukumnya. Jangan hanya menyampaikan narasi yang dipresentasikan," tegas Djoko usai pertemuan tersebut.
Menurut Djoko, sengketa ini seharusnya bisa diselesaikan dengan sederhana jika seluruh data pertanahan dibuka secara transparan kepada publik guna menghindari kecurigaan di tengah masyarakat.
Penjelasan BKAD Terkait Pencatatan Aset
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa sebagian lahan tersebut telah masuk dalam neraca daerah. Untuk wilayah Supiturang, ia menyebut terdapat transaksi pembelian lahan seluas kurang lebih 14.000 meter persegi pada tahun 2012.
• Lahan Supiturang: Menurut Eko, terdapat Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dari transaksi antara Pemkot dengan pihak bernama Bu Kurniawati.
• Lahan Pandanwangi: BKAD mengklaim lahan yang digunakan untuk jembatan adalah aset Pemkot yang telah bersertifikat Sertifikat Hak Pakai (SHP), namun mereka mengakui belum bisa memaparkan detail riwayat peralihan dan titik lokasi secara spesifik dalam rapat tersebut.
DPRD Sebagai Mediator: Dorong Penyelesaian Non-Litigasi
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan posisi dewan sebagai mediator yang netral. Ia menekankan bahwa kejelasan status hukum adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Kalau memang tanah itu milik warga, harus dikembalikan ke yang berhak. Kalau memang sudah dibeli Pemkot, ya harus bisa dibuktikan dengan dokumen yang jelas," ujar Danny.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, Komisi A berencana mengagendakan hearing lanjutan dengan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kehadiran BPN diharapkan dapat memvalidasi keabsahan data serta riwayat tanah secara objektif. DPRD berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi (musyawarah) tanpa harus menempuh proses hukum di pengadilan.
• Mujiono


Posting Komentar