Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Babelan, APH Didesak Bertindak Tegas
Hukum

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Babelan, APH Didesak Bertindak Tegas

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
11 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BEKASI, MediaEkspresi.id
– Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kampung Asem, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, kian memprihatinkan. Praktik jual beli obat keras tanpa izin edar ini diduga berlangsung bebas dan menyasar kalangan remaja di wilayah tersebut.

Modus Operandi: Gubuk Terselubung dan Sistem COD

Berdasarkan hasil monitoring tim media di lapangan, aktivitas transaksi dilakukan dengan modus yang cukup rapi. Selain menggunakan warung atau gubuk yang terlihat samar, para pelaku juga kerap menjalankan modus Cash On Delivery (COD) untuk mengelabui pantauan warga.

• Lokasi: Kampung Asem, Desa Kedung Pengawas, Babelan.

• Waktu Operasional: Mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

• Ciri-ciri: Transaksi sering dilakukan oleh oknum menggunakan tas samping (selempang) di sekitar area gubuk.

"Gubuk tersebut tampak ramai didatangi pemuda-pemudi usia belia. Mereka keluar-masuk secara bergantian. Jika tidak di gubuk, mereka sering melakukan transaksi COD di titik tertentu," ungkap salah satu narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/02/2026).

Dampak Serius Bagi Generasi Muda

Penyalahgunaan Tramadol dan Eximer (obat golongan G) secara ilegal sangat berbahaya. Selain menyebabkan ketergantungan fisik dan mental, konsumsi obat-obatan ini tanpa pengawasan medis dapat memicu perilaku kriminal, tawuran antar pemuda, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di wilayah Kecamatan Babelan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan obat terlarang.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat mendesak jajaran Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, serta dinas terkait untuk segera melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut. Keberadaan peredaran obat ilegal ini dinilai telah mencoreng ketertiban wilayah dan merusak mental generasi bangsa.

Payung Hukum:

Pelaku pengedaran obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai:

Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pengedar guna memberikan efek jera.

• NK

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Label

  • Ekonom
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Infrastrukur
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Persisi
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Milad ke-29 Ponpes Darussyahid: Momentum Pengukuhan IKADA dan Sinergi Alumni

MEDIA EKSPRESI- 00.03.00 0
Milad ke-29 Ponpes Darussyahid: Momentum Pengukuhan IKADA dan Sinergi Alumni
SAMPANG, MediaEkspresi.id – Pondok Pesantren Darussyahid merayakan hari jadinya yang ke-29 dengan penuh khidmat. Acara yang bertepatan dengan peringatan Maulid…

Most Popular

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

12.27.00
Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

12.08.00
Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

12.27.00
Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

12.08.00
Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00

Berita Terpopuler

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

15.47.00
Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber

Rubrik Terpopuler

  • Olahraga 6
  • Peristiwa 15
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi