Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Babelan, APH Didesak Bertindak Tegas
BEKASI, MediaEkspresi.id – Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kampung Asem, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, kian memprihatinkan. Praktik jual beli obat keras tanpa izin edar ini diduga berlangsung bebas dan menyasar kalangan remaja di wilayah tersebut.
Modus Operandi: Gubuk Terselubung dan Sistem COD
Berdasarkan hasil monitoring tim media di lapangan, aktivitas transaksi dilakukan dengan modus yang cukup rapi. Selain menggunakan warung atau gubuk yang terlihat samar, para pelaku juga kerap menjalankan modus Cash On Delivery (COD) untuk mengelabui pantauan warga.
• Lokasi: Kampung Asem, Desa Kedung Pengawas, Babelan.
• Waktu Operasional: Mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
• Ciri-ciri: Transaksi sering dilakukan oleh oknum menggunakan tas samping (selempang) di sekitar area gubuk.
"Gubuk tersebut tampak ramai didatangi pemuda-pemudi usia belia. Mereka keluar-masuk secara bergantian. Jika tidak di gubuk, mereka sering melakukan transaksi COD di titik tertentu," ungkap salah satu narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/02/2026).
Dampak Serius Bagi Generasi Muda
Penyalahgunaan Tramadol dan Eximer (obat golongan G) secara ilegal sangat berbahaya. Selain menyebabkan ketergantungan fisik dan mental, konsumsi obat-obatan ini tanpa pengawasan medis dapat memicu perilaku kriminal, tawuran antar pemuda, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di wilayah Kecamatan Babelan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan obat terlarang.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat mendesak jajaran Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, serta dinas terkait untuk segera melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut. Keberadaan peredaran obat ilegal ini dinilai telah mencoreng ketertiban wilayah dan merusak mental generasi bangsa.
Payung Hukum:
Pelaku pengedaran obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai:
Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pengedar guna memberikan efek jera.
• NK

Posting Komentar