Proyek Kandang Ayam BUMDes di Lingkungan Sekolah Desa Rempung Diduga Tabrak Aturan

Ilustrasi
Lombok Timur, MediaEkspresi.id – Pembangunan kandang ayam petelur oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rempung memicu kontroversi besar. Proyek yang berlokasi di dalam kompleks pendidikan sebuah yayasan swasta di Desa Rempung, Lombok Timur, diduga kuat melanggar berbagai regulasi kesehatan lingkungan dan prosedur perizinan.
Kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas belajar mengajar bagi tiga lembaga pendidikan, yakni SD IT, MTs, dan satu satuan pendidikan lainnya. Keberadaan kandang ayam di tengah lingkungan sekolah ini dinilai mengancam kesehatan ratusan siswa.
Pelanggaran Jarak Aman dan Regulasi
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2), jarak bangunan kandang hanya berkisar kurang lebih 30 meter dari ruang kelas SD dan 50 meter dari ruang kelas MTs.
Temuan ini menunjukkan pelanggaran terhadap standar jarak minimal 500 meter dari pemukiman dan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 18 Tahun 2009 (jo UU No. 41 Tahun 2014) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 97 mengenai Kesehatan Sekolah).
• Permenkes No. 1429 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
• Permentan No. 40 Tahun 2011 mengenai jarak minimal peternakan.
Dugaan Proyek Tanpa Izin
Selain masalah lokasi, dokumen eksklusif yang dihimpun menunjukkan adanya keganjilan administratif. Meski konstruksi sudah memasuki tahap akhir, proyek ini diduga:
1. Tidak memiliki izin lokasi resmi dari Dinas Peternakan Lombok Timur.
2. Belum mengantongi Nomor Kesehatan Veteriner (NKV).
3. Tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
4. Muncul pula dugaan keterlibatan pihak yayasan dan aparatur desa yang membiarkan proyek tetap berjalan meski menabrak regulasi.
Keluhan Orang Tua dan Dampak Kesehatan
Puluhan orang tua siswa mulai menyuarakan aksi protes. Mereka mengkhawatirkan risiko kesehatan serius yang mengintai anak-anak mereka, mulai dari bau menyengat hingga risiko penularan penyakit zoonosis seperti Avian Influenza (flu burung), Salmonella, dan gangguan pernapasan.
Pernyataan Sikap APM2
Ketua APM2, Muhammad Hamidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dianggap mencederai hak pendidikan dan kesehatan anak-anak.
"Kandang ayam di tengah sekolah bukan hanya melanggar regulasi, tapi merusak masa depan siswa. Dugaan campur tangan Kepala Desa dan Ketua BUMDes dalam mendorong proyek ini tanpa standar keamanan harus diusut tuntas. Aparatur seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum," ujar Hamidi dalam siaran persnya.
Somasi dan Jalur Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun pengurus BUMDes belum memberikan tanggapan resmi.
Muhammad Hamidi memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi pihak BUMDes dan Kades Rempung untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika tidak ada respons, APM2 menyatakan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Reporter: Sanusi
Posting Komentar