Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa di Penjarakan, Ini Undang-undangnya
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Kondisi infrastruktur jalan di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Jalan yang menjadi urat nadi penghubung antara Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Kiarapedes ini dilaporkan rusak parah selama bertahun-tahun tanpa sentuhan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Pantauan di lapangan pada Minggu (22/02/2026), kerusakan jalan ini semakin diperparah oleh tingginya curah hujan belakangan ini. Lubang-lubang dalam yang tergenang air tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Payung Hukum dan Sanksi bagi Penyelenggara Jalan
Persoalan jalan rusak sebenarnya bukan sekadar masalah teknis, melainkan memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa penanganan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Dalam Pasal 24, diatur kewajiban penyelenggara jalan sebagai berikut:
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut guna mencegah kecelakaan.
Ancaman Penjara hingga 5 Tahun
Ketegasan UU ini tertuang dalam Pasal 273, yang merinci sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai:
• Luka Ringan/Kerusakan Barang: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
• Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
• Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
• Kelalaian Pemasangan Rambu: Penyelenggara yang tidak memasang tanda/rambu pada jalan rusak dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Keluhan Warga: Hambat Ekonomi Masyarakat
Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Salah satu warga Desa Cibukamanah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa akses jalan tersebut sangat krusial bagi aktivitas ekonomi harian.
"Kami sangat berharap Pemerintah Daerah Purwakarta segera melakukan perbaikan. Jalan ini adalah akses utama kami. Kalau dibiarkan terus, ekonomi masyarakat terhambat dan risiko kecelakaan terus menghantui kami setiap hari," ujarnya kepada tim Media-Ekspresi-id.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari dinas terkait untuk meninjau lokasi dan melakukan pengerasan atau pengaspalan ulang demi menjamin keselamatan dan kelancaran arus transportasi antar-kecamatan tersebut.
Reporter: Rm/Tim


Posting Komentar