Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Infrastruktur Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa di Penjarakan, Ini Undang-undangnya
Infrastruktur

Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa di Penjarakan, Ini Undang-undangnya

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
22 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PURWAKARTA, MediaEkspresi.id
– Kondisi infrastruktur jalan di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Jalan yang menjadi urat nadi penghubung antara Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Kiarapedes ini dilaporkan rusak parah selama bertahun-tahun tanpa sentuhan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Pantauan di lapangan pada Minggu (22/02/2026), kerusakan jalan ini semakin diperparah oleh tingginya curah hujan belakangan ini. Lubang-lubang dalam yang tergenang air tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan.

Payung Hukum dan Sanksi bagi Penyelenggara Jalan

Persoalan jalan rusak sebenarnya bukan sekadar masalah teknis, melainkan memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa penanganan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Dalam Pasal 24, diatur kewajiban penyelenggara jalan sebagai berikut:

Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut guna mencegah kecelakaan.

Ancaman Penjara hingga 5 Tahun

Ketegasan UU ini tertuang dalam Pasal 273, yang merinci sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai:

• Luka Ringan/Kerusakan Barang: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

• Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

• Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

• Kelalaian Pemasangan Rambu: Penyelenggara yang tidak memasang tanda/rambu pada jalan rusak dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Keluhan Warga: Hambat Ekonomi Masyarakat

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Salah satu warga Desa Cibukamanah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa akses jalan tersebut sangat krusial bagi aktivitas ekonomi harian.

"Kami sangat berharap Pemerintah Daerah Purwakarta segera melakukan perbaikan. Jalan ini adalah akses utama kami. Kalau dibiarkan terus, ekonomi masyarakat terhambat dan risiko kecelakaan terus menghantui kami setiap hari," ujarnya kepada tim Media-Ekspresi-id.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari dinas terkait untuk meninjau lokasi dan melakukan pengerasan atau pengaspalan ulang demi menjamin keselamatan dan kelancaran arus transportasi antar-kecamatan tersebut.

Reporter: Rm/Tim

Via Infrastruktur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Imigrasi Belawan Gelar Aksi Sosial dan Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Medan Marelan

MEDIA EKSPRESI- 20.57.00 0
Imigrasi Belawan Gelar Aksi Sosial dan Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Medan Marelan
MEDAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melaksanakan kegiatan sosial di Kelurahan Labuh…

Most Popular

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi