Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan
Hukum

Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
20 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id
– Unit Reskrim Polsek Aikmel resmi meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama wali santri dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas insiden yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik permanen.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel yang diterbitkan pada 14 Februari 2026.

Temuan Bukti Permulaan

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil pasca serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, per hari ini kami naikkan status kasusnya ke penyidikan," tegas Bripka Zulkarnain.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini bermula dari perselisihan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.

Diketahui, pelaku berinisial MS (36) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial S (38). Akibat pemukulan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera serius berupa gigi patah. Mirisnya, baik pelaku maupun korban merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, terduga pelaku MS terancam jeratan hukum serius. Polisi menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara dengan durasi minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel akan segera melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan status tersangka secara resmi serta melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Reporter: RD

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jalan Sehat Formasi MBG Bangkalan Semarak, SPPG Al Anwar Group Salurkan 800 Beasiswa

MEDIA EKSPRESI- 20.22.00 0
Jalan Sehat Formasi MBG Bangkalan Semarak, SPPG Al Anwar Group Salurkan 800 Beasiswa
BANGKALAN, MediaEkspresi.id – Suasana penuh semangat dan kepedulian terhadap kesehatan serta pendidikan mewarnai rangkaian kegiatan Jalan Sehat Formasi Makan …

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi