Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id – Unit Reskrim Polsek Aikmel resmi meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama wali santri dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas insiden yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik permanen.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel yang diterbitkan pada 14 Februari 2026.
Temuan Bukti Permulaan
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil pasca serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, per hari ini kami naikkan status kasusnya ke penyidikan," tegas Bripka Zulkarnain.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari perselisihan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.
Diketahui, pelaku berinisial MS (36) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial S (38). Akibat pemukulan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera serius berupa gigi patah. Mirisnya, baik pelaku maupun korban merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, terduga pelaku MS terancam jeratan hukum serius. Polisi menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara dengan durasi minimal 2 tahun 6 bulan.
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel akan segera melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan status tersangka secara resmi serta melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Reporter: RD

Posting Komentar