Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan
Hukum

Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
20 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id
– Unit Reskrim Polsek Aikmel resmi meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama wali santri dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas insiden yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik permanen.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel yang diterbitkan pada 14 Februari 2026.

Temuan Bukti Permulaan

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil pasca serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, per hari ini kami naikkan status kasusnya ke penyidikan," tegas Bripka Zulkarnain.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini bermula dari perselisihan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.

Diketahui, pelaku berinisial MS (36) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial S (38). Akibat pemukulan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera serius berupa gigi patah. Mirisnya, baik pelaku maupun korban merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, terduga pelaku MS terancam jeratan hukum serius. Polisi menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara dengan durasi minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel akan segera melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan status tersangka secara resmi serta melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Reporter: RD

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tingkatkan Kompetensi Pers, PWI Pusat dan IPB University Rancang Program Beasiswa S2

MEDIA EKSPRESI- 00.32.00 0
Tingkatkan Kompetensi Pers, PWI Pusat dan IPB University Rancang Program Beasiswa S2
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjajaki kerja sama dengan IPB University untuk merancang program beasiswa Strata Dua (S…

Most Popular

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi