Polres Nagan Raya Tindak Tegas Knalpot Brong dan Balap Liar Demi Kekhusyukan Ramadhan 1447 H
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) berkomitmen menciptakan situasi kondusif dengan menindak tegas penggunaan knalpot brong (tidak standar) dan aksi balapan liar di wilayah hukum setempat.
Langkah ini diambil guna menjamin kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Tegas: Sita Kendaraan Satu Bulan
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Kamis (23/2/2026), menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
"Tindakan tegas yang kami lakukan adalah melakukan penyitaan atau tilang kendaraan selama satu bulan penuh. Pemilik diwajibkan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar sebelum kendaraan dikembalikan," tegas AKBP Benny.
Selain sanksi administratif, Polres Nagan Raya juga menerapkan pendekatan sosial dengan memanggil orang tua atau wali serta aparat desa setempat. Para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kolaborasi dengan Aparat Desa dan Orang Tua
Mengingat mayoritas pelanggar merupakan remaja, Kapolres menekankan pentingnya peran pengawasan dari lingkungan terdekat. Ia meminta aparat desa dan orang tua untuk lebih proaktif dalam menegur dan mengedukasi generasi muda.
"Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat menentukan. Penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, khususnya di bulan suci Ramadhan," tambahnya.
Landasan Hukum dan Dampak Negatif
Penindakan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya:
• Pasal 58 ayat (2): Kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
• Pasal 106 ayat (3): Larangan operasional kendaraan yang menimbulkan gangguan lingkungan (kebisingan).
• Pasal 285: Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.
Pihak Sat Lantas menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong memiliki dampak luas, mulai dari polusi suara yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, hingga gangguan ketenangan di kawasan sensitif seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah. Selain itu, modifikasi ilegal ini kerap kali mengurangi kestabilan kendaraan sehingga membahayakan keselamatan pengendaranya sendiri.
Harapan Kedepan
Melalui operasi penertiban yang dilakukan secara tegas namun tetap humanis ini, Sat Lantas Polres Nagan Raya berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Tujuannya adalah terwujudnya situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di seluruh wilayah Nagan Raya selama bulan Ramadhan 1447 H.
Reporter: Sofyan

Posting Komentar