Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Tersangka Ditangkap
BEKASI, MediaEkspresi.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap tabir di balik kematian seorang mahasiswi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara. Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (11/2/2026) di Tower Mahakam, salah satu apartemen di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban yang diketahui berinisial PAF (20), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar apartemen.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Hasil Penyelidikan: Konsumsi Obat Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, korban diketahui datang ke lokasi bersama rekan-rekannya. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan obat penggugur kandungan yang didapatkan secara ilegal.
"Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ungkap pihak penyidik.
Peran Para Tersangka
Polisi bergerak cepat dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut secara berantai. Identitas para tersangka adalah:
• SN (alias F)
• ADY
• H (alias H)
• EA (alias E)
• NF
Selain kelima tersangka di atas, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• Beberapa unit telepon seluler (alat komunikasi transaksi).
• Kendaraan bermotor.
• Sisa obat-obatan yang dikonsumsi korban.
• Barang bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian.
Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga pelanggaran berat terkait peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin resmi.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat tanpa resep dokter ini hingga ke pemasok utama. Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai peredaran obat berbahaya yang mengancam nyawa masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui:
• Call Center 110 Polri.
• Layanan Pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi (24 Jam).
Reporter: NK


Posting Komentar