Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Peristiwa Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Tersangka Ditangkap
Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Tersangka Ditangkap

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BEKASI, MediaEkspresi.id
– Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap tabir di balik kematian seorang mahasiswi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara. Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (11/2/2026) di Tower Mahakam, salah satu apartemen di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban yang diketahui berinisial PAF (20), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar apartemen.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Hasil Penyelidikan: Konsumsi Obat Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, korban diketahui datang ke lokasi bersama rekan-rekannya. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan obat penggugur kandungan yang didapatkan secara ilegal.

"Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ungkap pihak penyidik.

Peran Para Tersangka

Polisi bergerak cepat dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut secara berantai. Identitas para tersangka adalah:

• SN (alias F)

• ADY

• H (alias H)

• EA (alias E)

• NF

Selain kelima tersangka di atas, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

• Beberapa unit telepon seluler (alat komunikasi transaksi).

• Kendaraan bermotor.

• Sisa obat-obatan yang dikonsumsi korban.

• Barang bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian.

Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga pelanggaran berat terkait peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin resmi.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat tanpa resep dokter ini hingga ke pemasok utama. Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai peredaran obat berbahaya yang mengancam nyawa masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui:

• Call Center 110 Polri.

• Layanan Pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi (24 Jam).

Reporter: NK

Via Peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Label

  • Ekonom
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Infrastrukur
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Persisi
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jalan Desa Selawi Layaknya ‘Danau’, Ketua AWPI Purwakarta Desak Pemerintah Segera Bertindak

MEDIA EKSPRESI- 21.53.00 0
Jalan Desa Selawi Layaknya ‘Danau’, Ketua AWPI Purwakarta Desak Pemerintah Segera Bertindak
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosia…

Most Popular

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00
Bupati Tapteng Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng dan Kota Sibolga 2026

Bupati Tapteng Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng dan Kota Sibolga 2026

12.35.00
Aktivitas Galian C di Desa Silom Lom Diduga Ilegal, Warga Anjung Ganjang Keluhkan Kerusakan Jalan dan Polusi Debu

Aktivitas Galian C di Desa Silom Lom Diduga Ilegal, Warga Anjung Ganjang Keluhkan Kerusakan Jalan dan Polusi Debu

17.23.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00
Bupati Tapteng Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng dan Kota Sibolga 2026

Bupati Tapteng Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng dan Kota Sibolga 2026

12.35.00
Aktivitas Galian C di Desa Silom Lom Diduga Ilegal, Warga Anjung Ganjang Keluhkan Kerusakan Jalan dan Polusi Debu

Aktivitas Galian C di Desa Silom Lom Diduga Ilegal, Warga Anjung Ganjang Keluhkan Kerusakan Jalan dan Polusi Debu

17.23.00

Berita Terpopuler

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

15.47.00
Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber

Rubrik Terpopuler

  • Olahraga 9
  • Peristiwa 18
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi