Headline
Hukum
Persisi
KARAWANG, mediaekspresi.id – Praktik peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Eximer di Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali memicu keresahan publik. Meski sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan kembali beroperasi di lokasi yang sama pada Senin (2/2/2026).
Penjual Obat Keras di Cicinde Selatan Kembali Beroperasi, Warga Desak Polres Karawang Bertindak Tegas
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG, mediaekspresi.id – Praktik peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Eximer di Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali memicu keresahan publik. Meski sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan kembali beroperasi di lokasi yang sama pada Senin (2/2/2026).
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama bagi orang tua dan tokoh masyarakat setempat. Pasalnya, distribusi obat keras tersebut secara terang-terangan menyasar kalangan remaja hingga anak usia sekolah.
Dampak Sosial dan Pemicu Kriminalitas
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan toko obat ilegal ini tidak hanya mengancam kesehatan fisik generasi muda, tetapi juga merusak stabilitas keamanan lingkungan.
"Kami sangat khawatir. Selain merusak kesehatan dan menyebabkan ketergantungan, penyalahgunaan obat-obatan ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di lingkungan kami," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menyayangkan lemahnya efek jera dari penegakan hukum sebelumnya. Menurutnya, para pengedar seolah menantang hukum dengan kembali membuka praktik di titik yang sama tak lama setelah ditindak.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang mencabut sebagian besar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009).
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah ancaman hukumannya:
• Pasal 435 dan Pasal 436: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana.
• Ancaman Penjara: Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
• Penyalahgunaan Izin: Selain sanksi pidana, pihak yang menyalahgunakan izin edar atau beroperasi tanpa izin resmi tenaga medis dapat dikenakan pemberatan hukuman.
Masyarakat Menuntut Tindakan Represif
Warga mendesak jajaran Polres Karawang dan Polda Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret. Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya melakukan penangkapan administratif, namun juga memastikan adanya proses hukum yang memberikan efek jera maksimal hingga ke akar atau bandar besar.
"Kami mendesak Polres Karawang bertindak lebih tegas. Ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dan memastikan lingkungan kami tetap kondusif," tegas perwakilan warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respons cepat dari aparat kepolisian untuk menyisir kembali wilayah tersebut dan melakukan penutupan permanen terhadap lokasi peredaran guna menjaga ketertiban umum (Kamtibmas).
• Red
Via
Headline

Posting Komentar