Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Operasi Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Sat Lantas Polres Tapteng Kedepankan Edukasi Simpatik
Hukum

Operasi Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Sat Lantas Polres Tapteng Kedepankan Edukasi Simpatik

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
03 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TAPANULI TENGAH, mediaekspresi.id
– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi memulai gelaran Operasi Keselamatan Toba 2026 pada Senin (2/2/2026). Di hari perdana pelaksanaannya, pihak kepolisian memilih pendekatan edukatif dan persuasif guna membangun kesadaran pengendara di wilayah hukum Polres Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Lantas, AKP Dela Antomi, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya strategis dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Fokus pada Teguran Lisan

Berdasarkan data hasil kegiatan hari pertama, petugas di lapangan mencatat sebanyak 23 pelanggar diberikan teguran lisan. AKP Dela menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, kepolisian belum memberlakukan sanksi tilang tertulis maupun denda.

"Hari ini kami memberikan 23 teguran lisan. Sesuai instruksi, pada tahap awal Operasi Keselamatan Toba ini, kami mengedepankan tindakan simpatik," ujar AKP Dela Antomi dalam keterangan resminya.

Adapun rincian pelanggaran yang mendominasi pada hari pertama meliputi:

• Pengendara roda dua tidak menggunakan helm: 11 pelanggar.

• Kendaraan tidak sesuai peruntukan: 4 pelanggar.

• Penggunaan knalpot 'brong' (tidak standar): 2 pelanggar.

• Berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga): 3 pelanggar.

• Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 3 pelanggar.

10 Pelanggaran Prioritas Selama 14 Hari

Operasi Keselamatan Toba 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan. Terdapat 10 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas, di antaranya:

• Penggunaan ponsel saat berkendara.

• Pengemudi di bawah umur.

• Berboncengan lebih dari satu orang.

• Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

• Berkendara dalam pengaruh alkohol.

• Melawan arus.

• Melebihi batas kecepatan.

• Penggunaan knalpot tidak standar.

• Kendaraan yang melebihi kapasitas (Over Dimension/Over Load).

• Kendaraan tanpa plat nomor resmi.

• Keselamatan sebagai Kebutuhan

Menutup keterangannya, AKP Dela Antomi mengimbau masyarakat agar tidak patuh hanya karena melihat adanya petugas di lapangan, melainkan atas dasar kesadaran akan keselamatan diri sendiri.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm SNI, dan pastikan kendaraan dalam kondisi standar. Ingat, awal dari kecelakaan adalah pelanggaran," tegasnya.

Reporter: AP

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta Sukses Gelar Musdalub III, Yamarlin Hulu Terpilih Jadi Ketua

MEDIA EKSPRESI- 09.27.00 0
DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta Sukses Gelar Musdalub III, Yamarlin Hulu Terpilih Jadi Ketua
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi DKI Jakarta sukses menggelar Musyawarah Daerah…

Most Popular

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

21.03.00
Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

18.39.00
Dugaan Proyek 'Curi Start' di BPKAD Karawang: Pekerjaan Fisik Berjalan Sebelum Tender Rampung

Dugaan Proyek 'Curi Start' di BPKAD Karawang: Pekerjaan Fisik Berjalan Sebelum Tender Rampung

19.16.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

21.03.00
Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

18.39.00
Dugaan Proyek 'Curi Start' di BPKAD Karawang: Pekerjaan Fisik Berjalan Sebelum Tender Rampung

Dugaan Proyek 'Curi Start' di BPKAD Karawang: Pekerjaan Fisik Berjalan Sebelum Tender Rampung

19.16.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi