Nama 'D' Terseret dalam Polemik Pengalihan Kios Pasar, Integritas Oknum Trantib Kota Semarang Dipertanyakan
SEMARANG, mediaekspresi.id – Dugaan maladministrasi terkait pengalihan hak guna toko milik pedagang berinisial N dan ML di salah satu pasar di Kota Semarang kini memasuki babak baru. Sorotan publik kini tertuju pada integritas aparatur Trantib, menyusul pernyataan oknum pejabat berinisial RB yang dinilai tidak profesional dalam menanggapi keluhan warga.
Persoalan ini mencuat setelah RB, yang menjabat di bagian Trantib, diduga memberikan toko milik pedagang lama kepada pihak lain. Bukannya memberikan penjelasan berbasis regulasi, RB justru berulang kali menyebut nama seorang individu berinisial D sebagai alasan di balik keputusannya.
Respons Publik: Antara Kejanggalan dan Tanda Tanya
Penyebutan nama D oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam urusan tata kelola pasar dinilai janggal oleh banyak pihak. Secara logika pemerintahan, setiap kebijakan publik seharusnya berpijak pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan daerah (Perda), bukan atas instruksi atau pengaruh individu di luar struktur resmi.
"Seorang pelayan publik seharusnya berlindung di bawah payung hukum, bukan di balik nama seseorang. Jika persoalan kios dialihkan dengan jawaban 'silakan tanya ke D', ini mencederai akal sehat dan merusak wibawa institusi pemerintah," ujar salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Dampak Terhadap Pedagang
Di sisi lain, pedagang N dan ML merasa menjadi korban kebijakan yang sepihak. Mereka mengeluhkan hilangnya hak berusaha dan merasa ditekan oleh situasi yang tidak transparan. Alih-alih mendapatkan perlindungan dari negara, para pedagang justru merasa diadu domba.
Pernyataan RB yang melempar tanggung jawab kepada pihak ketiga dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal. Penggunaan "tangan orang lain" dalam sengketa lahan pasar berpotensi memicu gesekan fisik antar sesama warga jika tidak segera ditangani secara tegas oleh atasan instansi terkait.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Semarang, khususnya dinas terkait, untuk:
• Mengklarifikasi kapasitas D: Siapa individu tersebut dan apa urgensinya sehingga namanya dijadikan tameng oleh oknum pejabat.
• Audit Investigasi: Melakukan pemeriksaan terhadap proses pengalihan kios milik pedagang N dan ML untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
• Evaluasi Kinerja: Menindak oknum pejabat yang menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab di hadapan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa sosok D yang dimaksud dan dasar hukum apa yang digunakan dalam pengalihan aset pasar tersebut.
Reporter: NL
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar