Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
TAPANULI TENGAH, mediaekspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial ES (24) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku nekat melarikan kendaraan milik kerabatnya sendiri dengan modus pinjam pakai.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari korban, Mutiara Simanjuntak (50), pada Minggu (1/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (31/1/2026) sore. Pelaku ES mendatangi kediaman korban di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis, untuk meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Kepada korban, pelaku berdalih ingin mengambil kunci ke Kota Sibolga.
"Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban memberikan kunci kendaraan tanpa rasa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung kembali dan keberadaannya sulit dilacak," ujar IPTU Dian Agustian dalam keterangan resminya.
Korban sempat melakukan pencarian mandiri dan berhasil menemukan ES di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, pada Minggu malam. Namun, saat ditanya mengenai keberadaan motor tersebut, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapteng.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng di bawah pimpinan Bripka Sahrial Perangin-angin langsung bergerak cepat. Pada Minggu malam pukul 23.45 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan unit sepeda motor tersebut di daerah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli.
Diduga, sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan oleh pelaku kepada pihak lain.
"Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di lokasi tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.
Kerugian dan Imbauan Kamtibmas
Akibat aksi penggelapan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp15.250.000.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah memercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa pengawasan yang jelas, meski terhadap orang yang memiliki hubungan kedekatan atau kekeluargaan.
Reporter: AP
Editor: Ata Priatna


Posting Komentar