Dukun Penipu Bermodus Ritual Gaib dan Pencabulan Diringkus, Kini Mendekam di Sel Mapolres Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelarian Ahmad Yani bin Sapal (AYS), seorang pria yang dikenal sebagai dukun di wilayah Cabangbungin, Bekasi, berakhir di tangan kepolisian. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, pada Jumat (19/2/2026) siang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial D (31), seorang ibu rumah tangga yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang sekaligus kekerasan seksual.
Modus Penggandaan Uang
Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Tersangka awalnya menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan masalah keluarga korban. Dengan tipu muslihat, AYS menjanjikan ritual penggandaan uang dan meminta sejumlah uang sebagai "syarat ritual".
Korban yang terperdaya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, janji manis tersangka tak kunjung terbukti, dan uang korban raib tanpa hasil. Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungpakis
Selain penipuan, tersangka juga menghadapi jeratan hukum atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan laporan di Polres Karawang (STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG), insiden memilukan tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Pakisjaya, Karawang.
Modus yang digunakan tersangka tergolong licin:
• Manipulasi Situasi: Tersangka meminta suami korban tetap di rumah untuk menjaga "kardus uang gaib".
• Dalih Ritual: Korban dibawa ke lokasi pantai dengan alasan mengambil air laut sebagai syarat pembersihan diri.
• Pencabulan: Di lokasi, korban dibujuk masuk ke sebuah ruangan dan diminta melepas pakaian untuk menjalani "ritual pemandian". Di saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, AYS telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Karawang untuk pemeriksaan mendalam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh praktik spiritual yang menjanjikan kekayaan instan secara gaib.
"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku dihukum berat agar tidak ada korban lainnya," ungkap korban D saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.
Reporter: NK

Posting Komentar