Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Dukun Penipu Bermodus Ritual Gaib dan Pencabulan Diringkus, Kini Mendekam di Sel Mapolres Karawang
Hukum

Dukun Penipu Bermodus Ritual Gaib dan Pencabulan Diringkus, Kini Mendekam di Sel Mapolres Karawang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
23 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Pelarian Ahmad Yani bin Sapal (AYS), seorang pria yang dikenal sebagai dukun di wilayah Cabangbungin, Bekasi, berakhir di tangan kepolisian. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, pada Jumat (19/2/2026) siang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial D (31), seorang ibu rumah tangga yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang sekaligus kekerasan seksual.

Modus Penggandaan Uang

Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Tersangka awalnya menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan masalah keluarga korban. Dengan tipu muslihat, AYS menjanjikan ritual penggandaan uang dan meminta sejumlah uang sebagai "syarat ritual".

Korban yang terperdaya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, janji manis tersangka tak kunjung terbukti, dan uang korban raib tanpa hasil. Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungpakis

Selain penipuan, tersangka juga menghadapi jeratan hukum atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan laporan di Polres Karawang (STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG), insiden memilukan tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Pakisjaya, Karawang.

Modus yang digunakan tersangka tergolong licin:

• Manipulasi Situasi: Tersangka meminta suami korban tetap di rumah untuk menjaga "kardus uang gaib".

• Dalih Ritual: Korban dibawa ke lokasi pantai dengan alasan mengambil air laut sebagai syarat pembersihan diri.

• Pencabulan: Di lokasi, korban dibujuk masuk ke sebuah ruangan dan diminta melepas pakaian untuk menjalani "ritual pemandian". Di saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.

Proses Hukum dan Penahanan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, AYS telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Karawang untuk pemeriksaan mendalam.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh praktik spiritual yang menjanjikan kekayaan instan secara gaib.

"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku dihukum berat agar tidak ada korban lainnya," ungkap korban D saat dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

Reporter: NK

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dituding Intimidasi dan Todong Senpi, Ketua Apdesi Jabar Buka Suara di Polres Karawang

MEDIA EKSPRESI- 17.14.00 0
Dituding Intimidasi dan Todong Senpi, Ketua Apdesi Jabar Buka Suara di Polres Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat, H. Sukarya WK, membantah keras tudingan yang menyebut dir…

Most Popular

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi