Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pendidikan Diduga Langgar Juknis, SMK Ma’arif NU Margasari Tahan Kartu ATM dan Buku Tabungan PIP Siswa
Pendidikan

Diduga Langgar Juknis, SMK Ma’arif NU Margasari Tahan Kartu ATM dan Buku Tabungan PIP Siswa

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
07 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TEGAL, MediaEkspresi.id
– Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Ma’arif NU Margasari, Kabupaten Tegal, menuai kontroversi. Pihak sekolah diketahui menahan kartu ATM dan buku tabungan milik siswa penerima bantuan, yang berujung pada dugaan pemotongan dana secara langsung untuk melunasi biaya sekolah.

Kronologi dan Pengakuan Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah siswa mengaku hanya diminta menandatangani dokumen pencairan tanpa memegang kendali atas tabungan mereka sendiri. Setelah dana cair, pihak sekolah diduga langsung memotong saldo tersebut untuk menutupi kekurangan administrasi atau biaya sekolah siswa.

Salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku hanya menerima nominal sisa setelah dilakukan kalkulasi sepihak oleh sekolah.

"Kartu ATM dan buku tabungan dipegang sekolah. Saya hanya menerima sisanya saja setelah dipotong untuk membayar kekurangan biaya sekolah," ungkapnya kepada tim media, Sabtu (7/2/2026).

Klarifikasi Pihak Sekolah

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Ma’arif NU Margasari, Muhaimin, membenarkan bahwa pihak sekolah memang mengelola kartu ATM dan buku tabungan siswa. Namun, ia berdalih bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan.

Menurut Muhaimin, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan pemerintah tersebut benar-benar terserap untuk kepentingan pendidikan siswa dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.

"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dana PIP cair dan digunakan untuk keperluan pendidikan siswa," ujar Muhaimin saat dikonfirmasi oleh awak media.

Tabrak Aturan Juknis dan Perbankan

Meski beralasan untuk kepentingan siswa, tindakan menahan buku tabungan dan kartu ATM milik orang lain merupakan tindakan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Secara regulasi, hal ini diduga kuat melanggar:

•Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP: Secara aturan, buku tabungan dan kartu debit harus dipegang sepenuhnya oleh siswa/orang tua sebagai penerima manfaat.

• Aturan Perbankan: Kepemilikan alat transaksi perbankan bersifat pribadi dan rahasia.

• Hak Siswa: Pemotongan dana bantuan secara sepihak untuk tunggakan sekolah seringkali dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa kesepakatan tertulis yang transparan atau tanpa melalui prosedur yang benar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan terkait serta pihak berwenang guna memastikan hak-hak siswa tidak terabaikan.

Reporter: Atang

Editor: Ata Priatna 

Via Pendidikan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sinergi Maritim Belawan: Kodaeral I Resmikan Gedung Jos Sudarso dan Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat

MEDIA EKSPRESI- 17.20.00 0
Sinergi Maritim Belawan: Kodaeral I Resmikan Gedung Jos Sudarso dan Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat
BELAWAN, MediaEkspresi.id — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., meresmikan Gedung Jos Su…

Most Popular

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

12.04.00
Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

12.52.00
Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

17.45.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

12.04.00
Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

12.52.00
Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

17.45.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi