Diduga Langgar Juknis, SMK Ma’arif NU Margasari Tahan Kartu ATM dan Buku Tabungan PIP Siswa
TEGAL, MediaEkspresi.id – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Ma’arif NU Margasari, Kabupaten Tegal, menuai kontroversi. Pihak sekolah diketahui menahan kartu ATM dan buku tabungan milik siswa penerima bantuan, yang berujung pada dugaan pemotongan dana secara langsung untuk melunasi biaya sekolah.
Kronologi dan Pengakuan Siswa
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah siswa mengaku hanya diminta menandatangani dokumen pencairan tanpa memegang kendali atas tabungan mereka sendiri. Setelah dana cair, pihak sekolah diduga langsung memotong saldo tersebut untuk menutupi kekurangan administrasi atau biaya sekolah siswa.
Salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku hanya menerima nominal sisa setelah dilakukan kalkulasi sepihak oleh sekolah.
"Kartu ATM dan buku tabungan dipegang sekolah. Saya hanya menerima sisanya saja setelah dipotong untuk membayar kekurangan biaya sekolah," ungkapnya kepada tim media, Sabtu (7/2/2026).
Klarifikasi Pihak Sekolah
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Ma’arif NU Margasari, Muhaimin, membenarkan bahwa pihak sekolah memang mengelola kartu ATM dan buku tabungan siswa. Namun, ia berdalih bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan.
Menurut Muhaimin, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan pemerintah tersebut benar-benar terserap untuk kepentingan pendidikan siswa dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.
"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dana PIP cair dan digunakan untuk keperluan pendidikan siswa," ujar Muhaimin saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tabrak Aturan Juknis dan Perbankan
Meski beralasan untuk kepentingan siswa, tindakan menahan buku tabungan dan kartu ATM milik orang lain merupakan tindakan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Secara regulasi, hal ini diduga kuat melanggar:
•Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) PIP: Secara aturan, buku tabungan dan kartu debit harus dipegang sepenuhnya oleh siswa/orang tua sebagai penerima manfaat.
• Aturan Perbankan: Kepemilikan alat transaksi perbankan bersifat pribadi dan rahasia.
• Hak Siswa: Pemotongan dana bantuan secara sepihak untuk tunggakan sekolah seringkali dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa kesepakatan tertulis yang transparan atau tanpa melalui prosedur yang benar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan terkait serta pihak berwenang guna memastikan hak-hak siswa tidak terabaikan.
Reporter: Atang
Editor: Ata Priatna


Posting Komentar