Curi Daging Babi hingga Kompor, Dua Pelaku Pencurian di Rampah Poriaha Diringkus Polisi
TAPTENG, MediaEkspresi.id – Unit Reskrim Polsek Kolang berhasil mengamankan dua pria berinisial JS (48) dan HH (37) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya diringkus setelah membobol sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan resmi yang dilayangkan korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), pada Rabu (25/2/2026).
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka usaha, korban terkejut mendapati pintu kayu warungnya dalam kondisi rusak akibat dicongkel paksa oleh orang tak dikenal.
"Saat diperiksa ke dalam, ruangan sudah dalam keadaan acak-acakan. Korban kehilangan sejumlah barang berharga, mulai dari perangkat elektronik hingga bahan pangan," ungkap AKP Isran.
Berdasarkan hasil pendataan, barang-barang yang raib digasak pelaku meliputi:
• 1 Unit Loudspeaker merek Sharp.
• Perangkat Dapur: Kompor gas merek Todachi beserta tabung elpiji.
• Bahan Pangan: Daging babi seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam lemari pendingin (kulkas).
Akibat insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp5.600.000.
Penyelidikan dan Penangkapan
Pasca menerima laporan, personel Polsek Kolang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Yusri Nurita Simbolon (46) dan Sintong Ramot Hutabarat (60).
Berbekal informasi lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Simare-mare dan Hutabalang. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Kolang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 unit kompor gas.
• 1 tabung gas kosong.
"Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek menutup keterangannya.
Reporter: AP

Posting Komentar