Coba Kabur ke Medan, Pelaku Pencurian Kompresor Kulkas di Tukka Diringkus Sat Reskrim Polres Tapteng
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan upaya pelarian RS, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. RS diringkus petugas saat mencoba melarikan diri menuju Medan pada Senin malam (23/2/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum, IPDA Nardus Jefri Siahaan, S.H., berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Mardohar Ramses Purba. Korban melaporkan kehilangan sedikitnya 9 unit mesin kompresor kulkas dari gudang miliknya di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, dengan total kerugian mencapai Rp 10.800.000.
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan
Peristiwa pencurian tersebut terungkap pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pelaku sempat terendus setelah seorang saksi mengakui pernah diajak oleh pelaku untuk terlibat, namun menolak.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa identitas RS terungkap setelah rekan pelaku lainnya berinisial AK mengakui perbuatannya saat proses mediasi kekeluargaan.
"Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim melakukan penyelidikan mendalam dan mendapat informasi bahwa tersangka RS berencana kabur ke luar kota menggunakan mobil travel," ujar IPTU Dian.
Aksi Pengejaran di Jalur Lintas
Guna menangkap pelaku, tim Unit 1 Pidum melakukan teknik penyamaran dan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Lintas Sibolga–Tarutung, tepatnya di kawasan Kecamatan Sitahuis.
• Lokasi Penangkapan: Jalan Lintas Sibolga-Tarutung (Kec. Sitahuis).
• Modus Penangkapan: Penghentian kendaraan travel secara terukur.
• Barang Bukti: Kuitansi pembelian dan beberapa baut mesin.
Saat diamankan di hadapan istrinya, RS tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menjual sebagian barang bukti ke daerah Sibuluan seharga Rp 550.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RS telah mendekam di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: E
.jpg)
Posting Komentar