Polemik Makan Bergizi Gratis di Karawang: Mitra Pelaksana Terancam Jeratan UU Tipikor

Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi dan pengelolaan anggaran memicu peringatan keras dari kalangan praktisi hukum. Mitra pelaksana program ini dinilai berpotensi terjerat tindak pidana korupsi jika terbukti melakukan penyimpangan.
Pelanggaran Juknis Identik dengan Kerugian Negara
Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, menegaskan bahwa anggaran MBG bersumber dari APBN, yang berarti setiap rupiahnya merupakan keuangan negara. Segala bentuk manipulasi dalam pelaksanaannya memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi," ujar Gary saat diwawancarai, Kamis (26/2/2026).
Gary menekankan bahwa mitra pelaksana tidak memiliki ruang untuk berimprovisasi di luar regulasi yang ada. Standar gizi dan pagu anggaran per porsi telah ditetapkan secara ketat oleh pemerintah.
Modus Penyimpangan yang Diwaspadai
Berdasarkan analisis hukum, Gary merinci beberapa poin krusial yang dapat menyeret mitra MBG ke ranah pidana:
• Ketidaksesuaian Menu: Mendistribusikan menu yang tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan.
• Manipulasi Anggaran: Melakukan mark-up harga bahan baku atau mengurangi kuota kualitas makanan.
• Pemalsuan Laporan: Melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban untuk menutupi pengurangan anggaran.
"Dalam UU Tipikor, unsur utamanya adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi," tegasnya.
Desakan Proaktif bagi Aparat Penegak Hukum (APH)
Meskipun terdapat mitra yang menjalankan tugas sesuai prosedur, Gary tidak menampik adanya keluhan masyarakat mengenai menu MBG yang dianggap tidak layak konsumsi di lapangan. Hal ini, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk bertindak.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun APH lainnya untuk tidak sekadar menunggu laporan resmi dari masyarakat.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil APH:
• Penyelidikan Proaktif: Memulai investigasi berdasarkan temuan intelijen atau pemantauan lapangan.
• Audit Investigatif: Memeriksa kesesuaian antara serapan anggaran dengan realita menu yang diterima siswa.
• Pengawasan Konsisten: Memastikan distribusi berjalan tanpa adanya 'kebocoran' di tingkat mitra.
"APH memiliki kewenangan proaktif. Tanpa aduan pun, mereka bisa bergerak berdasarkan inisiatif sendiri jika mencium adanya indikasi kerugian negara," tutup Gary.
• Red
Posting Komentar