Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Opini Polemik Makan Bergizi Gratis di Karawang: Mitra Pelaksana Terancam Jeratan UU Tipikor
Opini

Polemik Makan Bergizi Gratis di Karawang: Mitra Pelaksana Terancam Jeratan UU Tipikor

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar

KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi dan pengelolaan anggaran memicu peringatan keras dari kalangan praktisi hukum. Mitra pelaksana program ini dinilai berpotensi terjerat tindak pidana korupsi jika terbukti melakukan penyimpangan.

Pelanggaran Juknis Identik dengan Kerugian Negara

Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, menegaskan bahwa anggaran MBG bersumber dari APBN, yang berarti setiap rupiahnya merupakan keuangan negara. Segala bentuk manipulasi dalam pelaksanaannya memiliki konsekuensi hukum yang berat.

"Setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi," ujar Gary saat diwawancarai, Kamis (26/2/2026).

Gary menekankan bahwa mitra pelaksana tidak memiliki ruang untuk berimprovisasi di luar regulasi yang ada. Standar gizi dan pagu anggaran per porsi telah ditetapkan secara ketat oleh pemerintah.

Modus Penyimpangan yang Diwaspadai

Berdasarkan analisis hukum, Gary merinci beberapa poin krusial yang dapat menyeret mitra MBG ke ranah pidana:

• Ketidaksesuaian Menu: Mendistribusikan menu yang tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan.

• Manipulasi Anggaran: Melakukan mark-up harga bahan baku atau mengurangi kuota kualitas makanan.

• Pemalsuan Laporan: Melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban untuk menutupi pengurangan anggaran.

"Dalam UU Tipikor, unsur utamanya adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi," tegasnya.

Desakan Proaktif bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

Meskipun terdapat mitra yang menjalankan tugas sesuai prosedur, Gary tidak menampik adanya keluhan masyarakat mengenai menu MBG yang dianggap tidak layak konsumsi di lapangan. Hal ini, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk bertindak.

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun APH lainnya untuk tidak sekadar menunggu laporan resmi dari masyarakat.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil APH:

• Penyelidikan Proaktif: Memulai investigasi berdasarkan temuan intelijen atau pemantauan lapangan.

• Audit Investigatif: Memeriksa kesesuaian antara serapan anggaran dengan realita menu yang diterima siswa.

• Pengawasan Konsisten: Memastikan distribusi berjalan tanpa adanya 'kebocoran' di tingkat mitra.

"APH memiliki kewenangan proaktif. Tanpa aduan pun, mereka bisa bergerak berdasarkan inisiatif sendiri jika mencium adanya indikasi kerugian negara," tutup Gary.

• Red

Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Nagan Raya Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat

MEDIA EKSPRESI- 20.56.00 0
Bupati Nagan Raya Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat
SUKA MAKMUE, MediaEkspresi.id – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan harapan besar agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiant…

Most Popular

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi