Bongkar Bisnis Haram Berkedok Kontrakan, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Obat Keras
BEKASI, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat keras Daftar G. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (24/02/2026), petugas berhasil menggerebek dua lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir barang bukti.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memperketat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
Modus Tas Pancing di Pasir Gombong
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas di lokasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (53). Dalam penggeledahan, petugas menemukan modus penyimpanan yang cukup rapi untuk mengelabui aparat.
• Barang Bukti: 500 lembar (total 5.000 butir) obat keras jenis Tramadol.
• Penyimpanan: Disembunyikan di dalam tas pancing berwarna hitam.
• Sitaan Lainnya: Uang tunai hasil penjualan senilai Rp684.000 dan unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Pengembangan di Sukamanah
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pergerakan ke wilayah Sukamanah pada pukul 13.05 WIB. Polisi mengendus adanya transaksi serupa yang telah meresahkan warga sekitar.
Dalam penggerebekan kedua, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial K (33) dan H (22). Dari tangan mereka, polisi menyita,25 lembar (250 butir) Tramadol,tiga unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis ilegal dan sejumlah sarana penyimpanan lainnya.
Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Pihak Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Fokus utama penyidikan adalah untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas di atas para tersangka.
"Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menumpas peredaran obat keras ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba secara langsung demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.
Reporter: NK


Posting Komentar