Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Ragam Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp453 Juta
Headline Hukum Ragam

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp453 Juta

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
02 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SEMARANG, mediaekspresi.id
– Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Senin (26/01/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman keras tanpa pita cukai di wilayah Semarang.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan di beberapa titik krusial yang menjadi jalur distribusi utama.

“Operasi kami lakukan di sejumlah titik strategis, antara lain jalan protokol di Kota Semarang dan ruas Jalan Tol Semarang–Batang wilayah Ngaliyan,” ujar Megah dalam keterangan resminya, Kamis (30/01).

Modus Pengiriman Menggunakan Bus AKAP

Penyergapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya pergerakan barang ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu unit mobil penumpang dan satu unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

• 296.800 batang rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai).

• 372 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp453.148.000. Berdasarkan perhitungan sementara, aksi penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai sebesar Rp258.984.800.

Ancaman Pidana dan Perlindungan Masyarakat

Megah menegaskan bahwa peredaran barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

“Peredaran BKC ilegal berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas dan standarnya tidak terjamin. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas,” imbuhnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggar terancam sanksi pidana penjara serta denda maksimal hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

• Red

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

MEDIA EKSPRESI- 19.18.00 0
Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id – Kebijakan Bupati Lombok Timur terkait penunjukan pejabat rangkap jabatan kembali mendapat sorotan tajam. Muhammad Mahsar seca…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi