Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp453 Juta
SEMARANG, mediaekspresi.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Senin (26/01/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman keras tanpa pita cukai di wilayah Semarang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan di beberapa titik krusial yang menjadi jalur distribusi utama.
“Operasi kami lakukan di sejumlah titik strategis, antara lain jalan protokol di Kota Semarang dan ruas Jalan Tol Semarang–Batang wilayah Ngaliyan,” ujar Megah dalam keterangan resminya, Kamis (30/01).
Modus Pengiriman Menggunakan Bus AKAP
Penyergapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya pergerakan barang ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu unit mobil penumpang dan satu unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
• 296.800 batang rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai).
• 372 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp453.148.000. Berdasarkan perhitungan sementara, aksi penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai sebesar Rp258.984.800.
Ancaman Pidana dan Perlindungan Masyarakat
Megah menegaskan bahwa peredaran barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
“Peredaran BKC ilegal berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas dan standarnya tidak terjamin. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas,” imbuhnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggar terancam sanksi pidana penjara serta denda maksimal hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
• Red

Posting Komentar