Polairud Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari
KENDARI, mediaekspresi.id — Jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa dilindungi di Perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan burung langka yang rencananya akan diperdagangkan secara ilegal ke luar daerah.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel KP. Tekukur–5010 melakukan patroli rutin di Area Labuh Jangkar Bungkutoko, Kecamatan Abeli. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim patroli melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah kapal yang tengah lego jangkar, termasuk KM Bintang Permai.
Saat menggeledah bagian palka haluan kapal, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disembunyikan tanpa dokumen karantina maupun izin resmi dari pihak berwenang.
Komandan KP. Tekukur–5010, Kompol Capt. Suryo Pandowo, S.ST.Pel., S.H., M.Mar., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N (32).
"Terduga pelaku mengakui bahwa burung-burung tersebut dibeli di Kendari dan rencananya akan dibawa menuju Surabaya untuk diperjualbelikan. Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen sah, sehingga langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Suryo.
Rincian Barang Bukti
Dari hasil identifikasi, petugas mengamankan setidaknya 190 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi, dengan rincian sebagai berikut:
• 160 ekor Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri)
• 30 ekor Burung Bilbong Pendeta atau Gagak Sulawesi (Corvus typicus)
Komitmen Penegakan Hukum
Menanggapi keberhasilan ini, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Joko Sandono, S.H., S.I.K., M.H., M.Hum., memberikan apresiasi tinggi terhadap kesigapan personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa perdagangan satwa ilegal merupakan ancaman serius bagi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi ekosistem dari praktik ilegal. Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli untuk memastikan tidak ada celah bagi kejahatan konservasi maupun pelanggaran karantina," tegas Kombes Pol. Joko Sandono.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta aturan karantina hewan.
• Red


Posting Komentar