Saleh Effendi : Pengelolaan Parkir di Karawang Dinilai Salah Kaprah dan Kehilangan Arah

Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi
Ekspresi KARAWANG - Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan perparkiran di Karawang yang dinilainya salah kaprah dan kehilangan arah.
Menurutnya, parkir tidak boleh dipersempit hanya sebagai mesin Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus menjadi sistem pelayanan publik yang tertib, aman, dan berwibawa.
"Target parkir itu bukan sekadar PAD. Yang utama adalah TERTIB. Tertib sistem, tertib pelayanan, tertib petugas. Kalau parkir semrawut, jangan mimpi lingkungan kota bisa nyaman dan aman,”tegas Saleh.
Retribusi Parkir Bukan Pungli Berkedok PAD
Saleh menjelaskan, retribusi parkir hanya sah jika negara hadir memberikan prestasi nyata kepada masyarakat.
“Retribusi parkir itu lahir karena ada ‘taken prestasi’. Ada sarana prasarana pemerintah, ada marka, ada rambu, ada petugas resmi. Kalau itu tidak ada, lalu atas dasar apa pungutan dilakukan?”ujarnya tajam.
Ia menegaskan, areal parkir yang dibangun dan dikelola swasta tidak boleh dipungut retribusi parkir, karena menjadi tanggung jawab pelayanan perusahaan kepada konsumennya.
Pajak Parkir: Jangan Salah Objek
Saleh juga meluruskan kekeliruan fatal yang sering terjadi di lapangan: mencampuradukkan retribusi parkir dengan pajak parkir.
Menurutnya, pajak parkir dikenakan bukan kepada pengguna, melainkan kepada pengelola parkir swasta, seperti:
• Mall
• Rumah sakit
• Kawasan wisata
• Pusat perbelanjaan
yang memungut parkir dengan sistem otomatis (entry–exit system).
“Pajak parkir itu dipungut dari pengelola, bukan dari masyarakat. Besarannya 10 sampai 15 persen dari pendapatan kotor (bruto). Kalau ini tidak ditegakkan, daerah bocor dan masyarakat dirugikan,”katanya.
Syarat Mutlak: Parkir Harus Berizin dan Legal
Untuk menutup celah kebocoran dan praktik liar, Saleh memaparkan langkah wajib yang harus ditempuh pemerintah daerah:
1. Pengelola parkir wajib berizin, dengan persyaratan penjaminan yang dilegalisasi oleh Dinas Perhubungan.
2. Tarif parkir otomatis harus berbasis Perda, dengan ketentuan:
• Tarif minimal
• Tarif maksimal
• Tarif pelanggan
Hal ini penting untuk menghitung kewajiban pajak parkir bulanan dan tahunan, karena pajak dihitung dari pendapatan bruto, bukan suka-suka.
Petugas Parkir Harus Karyawan Resmi
Dalam pernyataan paling kerasnya, Saleh menyoroti status petugas parkir yang selama ini banyak berada di wilayah abu-abu.
“Petugas parkir yang legal itu harus diangkat sebagai karyawan perusahaan. Digaji resmi. Tidak boleh lagi ada petugas yang hidup dari pungutan langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, praktik menarik uang parkir tanpa sistem dan tanpa status hukum jelas adalah bom waktu konflik sosial dan cermin lemahnya negara di ruang publik.
Pemerintah Harus Hadir, Bukan Membiarkan
Saleh Effendi menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada pemangku kebijakan.
“Kalau parkir dibiarkan liar, itu bukan salah masyarakat. Itu salah pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh ketidaktertiban,”pungkasnya.(Red)
Posting Komentar