Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Ragam Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Obat Keras Daftar G: 18 Kasus Diungkap, 19 Ribu Butir Disita
Headline Hukum Ragam

Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Obat Keras Daftar G: 18 Kasus Diungkap, 19 Ribu Butir Disita

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
31 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BEKASI, mediaekspresi.id
– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen "Zero Tolerance" terhadap peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi beserta jajaran Polsek sukses membongkar 18 kasus peredaran obat daftar G dengan total barang bukti mencapai belasan ribu butir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Metro Bekasi pada Jumat (30/1/2026), polisi menghadirkan 21 tersangka yang berperan sebagai pengedar. Operasi intensif ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak awal Januari 2026.

Penyelamatan Ribuan Jiwa

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah langkah nyata kepolisian dalam melindungi masa depan generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika dan obat keras di Kabupaten Bekasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga masa depan masyarakat,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 19.413 butir obat keras daftar G siap edar.

• Uang tunai senilai Rp7.582.000 hasil transaksi ilegal.

• 13 unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi transaksi.

• 24 paket plastik klip pengemas.

Secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp194 juta. Dengan penyitaan ini, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Modus Kamuflase Toko Ponsel dan Sembako

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, membeberkan bahwa para pelaku kini semakin lihai dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Para pengedar kerap menggunakan toko ponsel hingga toko sembako sebagai kedok.

“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengamuflasekan aktivitas ilegal sebagai toko ponsel dan toko sembako. Mereka juga menerapkan sistem 'tempel' untuk menghindari pengawasan aparat di lapangan,” ungkap AKBP Hannry.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan menjadi titik dengan intensitas kasus tertinggi. Polisi memastikan akan memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan tersebut.

Ancaman Pidana dan Partisipasi Publik

Atas perbuatannya, ke-21 tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang secara preventif.

Reporter: Ali

Editor: Ata Priatna 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Nagan Raya Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat

MEDIA EKSPRESI- 20.56.00 0
Bupati Nagan Raya Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat
SUKA MAKMUE, MediaEkspresi.id – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan harapan besar agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiant…

Most Popular

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi