Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Obat Keras Daftar G: 18 Kasus Diungkap, 19 Ribu Butir Disita
BEKASI, mediaekspresi.id – Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen "Zero Tolerance" terhadap peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi beserta jajaran Polsek sukses membongkar 18 kasus peredaran obat daftar G dengan total barang bukti mencapai belasan ribu butir.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Metro Bekasi pada Jumat (30/1/2026), polisi menghadirkan 21 tersangka yang berperan sebagai pengedar. Operasi intensif ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak awal Januari 2026.
Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah langkah nyata kepolisian dalam melindungi masa depan generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika dan obat keras di Kabupaten Bekasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga masa depan masyarakat,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 19.413 butir obat keras daftar G siap edar.
• Uang tunai senilai Rp7.582.000 hasil transaksi ilegal.
• 13 unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
• 24 paket plastik klip pengemas.
Secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp194 juta. Dengan penyitaan ini, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Modus Kamuflase Toko Ponsel dan Sembako
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, membeberkan bahwa para pelaku kini semakin lihai dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Para pengedar kerap menggunakan toko ponsel hingga toko sembako sebagai kedok.
“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengamuflasekan aktivitas ilegal sebagai toko ponsel dan toko sembako. Mereka juga menerapkan sistem 'tempel' untuk menghindari pengawasan aparat di lapangan,” ungkap AKBP Hannry.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan menjadi titik dengan intensitas kasus tertinggi. Polisi memastikan akan memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan tersebut.
Ancaman Pidana dan Partisipasi Publik
Atas perbuatannya, ke-21 tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang secara preventif.
Reporter: Ali
Editor: Ata Priatna


Posting Komentar