Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan 1.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Pemalang
PEMALANG, mediaekspresi.id – Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan di wilayah Jawa Tengah. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Pemalang menggelar operasi penindakan di Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Sabtu (31/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah toko sembako yang diduga kuat mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 1.100 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Respons Laporan Masyarakat
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, mengonfirmasi pelaksanaan razia tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pemalang.
“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena hilangnya pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Detail Barang Bukti
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Beberapa merek yang disita antara lain:
• Sekar Madu
• Astra Merah
• Soeter Biru
Khusnul menambahkan, edukasi mengenai kriteria rokok ilegal terus diberikan kepada pedagang. Menurutnya, kategori rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, hingga rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau salah penempatan.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Seluruh barang bukti sebanyak 1.100 batang tersebut kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku distribusi barang kena cukai ilegal.
Reporter: Ragil
Editor: Ata Priatna


Posting Komentar