Gelapkan Uang Perusahaan Rp88,9 Juta, Sopir Air Kemasan Diringkus Polres Nagan Raya
NAGAN RAYA, mediaekspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi menahan seorang pria berinisial DD (55) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Tersangka yang bekerja sebagai sopir pengantar air minum kemasan ini diduga mengemplang dana perusahaan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, Muktaruddin (55), pada November 2025 lalu.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, saat tersangka diajak bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan merek IE AQILA pada CV Heri Mulia Bersaudara. Dalam kesepakatan kerja, tersangka membawa 1.120 kotak air per muatan dengan ketentuan:
• Harga Pabrik: Rp12.000 per kotak.
• Harga Jual Konsumen: Rp14.000 per kotak.
• Setoran Kendaraan: Rp1.000.000 per pengangkutan (sebagai biaya sewa armada perusahaan).
"Namun, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga tidak menyetorkan hasil penjualan secara penuh. Akibat perbuatan tersebut, CV Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian total sebesar Rp88.970.000," ungkap AKP Muhammad Rizal dalam keterangan resminya.
Proses Hukum
Penangkapan DD didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 11 November 2025. Penyidik telah melengkapi berkas melalui pemeriksaan saksi pelapor, saksi-saksi terkait, serta pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini dijerat dengan:
• Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Komitmen Kepolisian
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada hukum dan menghindari perbuatan yang merugikan orang lain," tegasnya.
Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Reporter: Sofyan
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar