Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Ragam Gelapkan Uang Perusahaan Rp88,9 Juta, Sopir Air Kemasan Diringkus Polres Nagan Raya
Headline Hukum Ragam

Gelapkan Uang Perusahaan Rp88,9 Juta, Sopir Air Kemasan Diringkus Polres Nagan Raya

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
22 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NAGAN RAYA, mediaekspresi.id
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi menahan seorang pria berinisial DD (55) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Tersangka yang bekerja sebagai sopir pengantar air minum kemasan ini diduga mengemplang dana perusahaan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kronologi Kejadian

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, Muktaruddin (55), pada November 2025 lalu.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, saat tersangka diajak bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan merek IE AQILA pada CV Heri Mulia Bersaudara. Dalam kesepakatan kerja, tersangka membawa 1.120 kotak air per muatan dengan ketentuan:

• Harga Pabrik: Rp12.000 per kotak.

• Harga Jual Konsumen: Rp14.000 per kotak.

• Setoran Kendaraan: Rp1.000.000 per pengangkutan (sebagai biaya sewa armada perusahaan).

"Namun, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga tidak menyetorkan hasil penjualan secara penuh. Akibat perbuatan tersebut, CV Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian total sebesar Rp88.970.000," ungkap AKP Muhammad Rizal dalam keterangan resminya.

Proses Hukum

Penangkapan DD didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 11 November 2025. Penyidik telah melengkapi berkas melalui pemeriksaan saksi pelapor, saksi-saksi terkait, serta pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini dijerat dengan:

• Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Komitmen Kepolisian

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada hukum dan menghindari perbuatan yang merugikan orang lain," tegasnya.

Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Reporter: Sofyan

Editor: Ata Priatna

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Abaikan K3, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Baru MTsN 1 Purwakarta Disorot

MEDIA EKSPRESI- 14.48.00 0
Diduga Abaikan K3, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Baru MTsN 1 Purwakarta Disorot
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru (RKB) di MTsN 1 Kabupaten Purwakarta, Kelurahan Purwamekar, Ke…

Most Popular

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi