Atasi Masalah Pencemaran, Pemdes Sangkanerang Ajukan Pembangunan TPS3R ke DLH
KUNINGAN, mediaekspresi.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, resmi mengajukan usulan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret menciptakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan desa.
Kepala Desa Sangkanerang, Ahmad Suteja, mengungkapkan bahwa minimnya fasilitas pembuangan sampah selama ini berdampak negatif pada perilaku masyarakat. Sebagian warga masih terpaksa membuang limbah domestik ke sungai maupun lahan terbuka.
"Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. TPS3R kami pandang sebagai solusi berkelanjutan karena sampah dikelola langsung dari sumbernya dengan melibatkan partisipasi aktif warga," ujar Ahmad Suteja saat memberikan keterangan di Kantor Desa Sangkanerang, Senin (26/1/2026).
Komitmen Dana Desa dan Kesiapan Lahan
Sebagai bukti keseriusan, Pemdes Sangkanerang telah memulai tahap awal secara mandiri. Pada tahun anggaran 2025, desa mengalokasikan dana sebesar Rp104 juta untuk pengadaan lahan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Ahmad menegaskan bahwa lahan yang disiapkan telah berstatus sertifikat resmi, sehingga memenuhi prasyarat administrasi untuk pengembangan infrastruktur pemerintah.
"Anggaran desa saat ini baru mencukupi untuk persiapan lokasi. Untuk pembangunan fisik hanggar pengolahan, sarana pemilahan, sistem komposter, hingga peralatan pendukung lainnya, kami sangat mengharapkan dukungan stimulan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelasnya.
Penguatan Kelembagaan dan Edukasi
Tak hanya sekadar mengajukan infrastruktur, Pemdes Sangkanerang juga telah menyiapkan struktur kelembagaan untuk mengelola TPS3R tersebut. Rencana kerja yang disusun mencakup:
• Sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.
• Penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengelola.
• Edukasi berkelanjutan mengenai konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Payung Hukum dan Harapan Desa
Secara regulasi, inisiatif ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menitikberatkan pada pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu.
Pihak Pemdes berharap DLH Kabupaten Kuningan dapat segera menindaklanjuti usulan ini melalui:
• Verifikasi lapangan ke lokasi rencana pembangunan.
• Pendampingan teknis desain perencanaan (Detail Engineering Design).
• Pembinaan operasional agar program berjalan efektif dan tidak mangkrak.
"Kami siap berkolaborasi penuh. Harapannya, jika TPS3R ini terwujud, Desa Sangkanerang dapat berkontribusi signifikan dalam mengurangi timbulan sampah daerah serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," pungkas Ahmad.
Reporter: Amin
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar