Akses Vital Perbatasan Kota-Kabupaten Cirebon Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Ilustrasi
CIREBON, mediaekspresi.id – Kondisi infrastruktur jalan yang menghubungkan Desa Pamengkang (Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon) dengan wilayah Kedungkrisik (Argasunya, Kota Cirebon) kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Ruas jalan strategis yang menjadi urat nadi mobilitas warga lintas wilayah tersebut mengalami kerusakan berat hingga menghambat arus ekonomi dan pendidikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (27/1/2026), permukaan aspal di sepanjang jalur perbatasan tersebut hampir tidak bersisa, menyisakan lubang-lubang besar yang digenangi air saat hujan turun. Kondisi ini membuat para pengguna jalan, mulai dari pekerja hingga pelajar, harus ekstra waspada saat melintas.
Jalur Strategis yang Terabaikan
Meski statusnya merupakan jalur penghubung antar-wilayah administrasi, jalan ini seolah menjadi "anak tiri" dalam pembangunan daerah. Padahal, volume kendaraan yang melintas cukup tinggi, mengingat jalur ini adalah akses utama bagi pelaku usaha kecil dan warga yang beraktivitas di pusat kota maupun kabupaten.
"Ini bukan sekadar masalah kenyamanan, tapi soal keselamatan. Kerusakan ini jelas menghambat ekonomi warga. Kami merasa negara absen di sini," ujar salah satu warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut.
Payung Hukum dan Kelalaian Pelayanan Publik
Dibiarkannya kerusakan jalan dalam waktu lama dinilai mencederai amanat undang-undang. Secara regulasi, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan kelayakan jalan:
• UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Menegaskan kewajiban pemerintah dalam memastikan jalan berfungsi laik dan aman.
• PP No. 34 Tahun 2006: Mengamanatkan pemeliharaan rutin sesuai kewenangan daerah.
• UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI: Pembiaran infrastruktur yang mengganggu aktivitas publik dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Menanti Kehadiran Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda perbaikan permanen dari dinas teknis terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun koordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon. Ketidakjelasan status kewenangan seringkali menjadi alasan klasik terjadinya saling lempar tanggung jawab di wilayah perbatasan.
Masyarakat secara kolektif menuntut empat poin utama kepada pemerintah:
• Transparansi Status: Penjelasan terbuka mengenai kewenangan perbaikan jalan (Kabupaten atau Provinsi).
• Perbaikan Menyeluruh: Menolak skema "tambal sulam" yang hanya bertahan dalam hitungan minggu.
• Koordinasi Lintas Daerah: Sinergi antara Pemkab dan Pemkot Cirebon untuk menata wilayah perbatasan.
• Kejelasan Anggaran: Publik meminta kepastian kapan realisasi perbaikan akan dilakukan.
Kerusakan jalan di wilayah perbatasan bukan sekadar masalah teknis aspal dan beton, melainkan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warganya atas infrastruktur yang layak dan aman.
• Amin
Posting Komentar