Keabsahan Dasar Hukum Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Bekasi yang melibatkan 154 desa mendadak menjadi sorotan publik dari aspek legalitas. Proses demokrasi tingkat desa ini dinilai belum mengantongi dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian dalam menjalankan seluruh rangkaian tahapan pemilihan.
Surat Keberatan Dilayangkan ke Plt. Bupati dan DPMD
Sikap keberatan tersebut secara resmi disampaikan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rudi Istiawan, SH & Partners. Tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Soroti Penggunaan Surat Edaran ketimbang Peraturan Bupati
Fokus utama yang dikritisi oleh tim kuasa hukum adalah penggunaan Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Bekasi sebagai pedoman utama pelaksanaan tahapan Pilkades, bukan Peraturan Bupati (Perbup). Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan membutuhkan payung hukum yang lebih tegas dan valid demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tuntutan Kepastian Hukum dalam Hak Politik Masyarakat
Perwakilan kuasa hukum, Anton, menegaskan pentingnya kejelasan landasan hukum mengingat Pilkades menyangkut hak politik warga secara langsung. Menurutnya, setiap alur—mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), verifikasi persyaratan calon, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih—harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sah.
Karakteristik Surat Edaran Bukanlah Produk Hukum Mengikat
Anton memaparkan bahwa berdasarkan kajian hukum, Surat Edaran tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan yang mengikat (regeling). SE dinilai tidak boleh memuat norma hukum baru, tidak berhak mencantumkan sanksi, dan tidak memiliki daya paksa publik. Kedudukannya sekadar instrumen administrasi atau kebijakan internal (beleidsregel).
Ancaman Langkah Hukum ke Tingkat Lebih Tinggi
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi serta kepastian hukum terkait pijakan pelaksanaan Pilkades 2026. Apabila Plt. Bupati Bekasi tidak mampu memberikan penjelasan dan kepastian hukum yang memadai, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui mekanisme dan lembaga yang lebih tinggi.
Dugaan Pelanggaran Kewenangan dan Prosedur Administrasi
Selain masalah norma hukum, Anton membeberkan adanya indikasi masalah terkait kewenangan dan prosedur dalam penerbitan kebijakan tersebut. Ia mengaitkan persoalan ini dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tujuan Keberatan: Mewujudkan Demokrasi yang Transparan dan Adil
Meski melayangkan penolakan terhadap penggunaan SE, Anton meluruskan bahwa tindakan hukum yang diambil bukan bertujuan untuk menggagalkan atau menghambat agenda Pilkades. Langkah ini ditempuh semata-mata demi memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, adil, demokratis, dan memiliki legalitas yang kukuh.
“Pilkades boleh jalan, tapi dasar hukumnya harus jelas,” tegas Anton menutup pernyataannya.
Reporter: Saimbar
Posting Komentar