Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Politik Keabsahan Dasar Hukum Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
Politik

Keabsahan Dasar Hukum Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
05 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

BEKASI, MediaEkspresi.id
— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Bekasi yang melibatkan 154 desa mendadak menjadi sorotan publik dari aspek legalitas. Proses demokrasi tingkat desa ini dinilai belum mengantongi dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian dalam menjalankan seluruh rangkaian tahapan pemilihan.

Surat Keberatan Dilayangkan ke Plt. Bupati dan DPMD

Sikap keberatan tersebut secara resmi disampaikan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rudi Istiawan, SH & Partners. Tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Soroti Penggunaan Surat Edaran ketimbang Peraturan Bupati

Fokus utama yang dikritisi oleh tim kuasa hukum adalah penggunaan Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Bekasi sebagai pedoman utama pelaksanaan tahapan Pilkades, bukan Peraturan Bupati (Perbup). Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan membutuhkan payung hukum yang lebih tegas dan valid demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tuntutan Kepastian Hukum dalam Hak Politik Masyarakat

Perwakilan kuasa hukum, Anton, menegaskan pentingnya kejelasan landasan hukum mengingat Pilkades menyangkut hak politik warga secara langsung. Menurutnya, setiap alur—mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), verifikasi persyaratan calon, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih—harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sah.

Karakteristik Surat Edaran Bukanlah Produk Hukum Mengikat

Anton memaparkan bahwa berdasarkan kajian hukum, Surat Edaran tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan yang mengikat (regeling). SE dinilai tidak boleh memuat norma hukum baru, tidak berhak mencantumkan sanksi, dan tidak memiliki daya paksa publik. Kedudukannya sekadar instrumen administrasi atau kebijakan internal (beleidsregel).

Ancaman Langkah Hukum ke Tingkat Lebih Tinggi

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi serta kepastian hukum terkait pijakan pelaksanaan Pilkades 2026. Apabila Plt. Bupati Bekasi tidak mampu memberikan penjelasan dan kepastian hukum yang memadai, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui mekanisme dan lembaga yang lebih tinggi.

Dugaan Pelanggaran Kewenangan dan Prosedur Administrasi

Selain masalah norma hukum, Anton membeberkan adanya indikasi masalah terkait kewenangan dan prosedur dalam penerbitan kebijakan tersebut. Ia mengaitkan persoalan ini dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tujuan Keberatan: Mewujudkan Demokrasi yang Transparan dan Adil

Meski melayangkan penolakan terhadap penggunaan SE, Anton meluruskan bahwa tindakan hukum yang diambil bukan bertujuan untuk menggagalkan atau menghambat agenda Pilkades. Langkah ini ditempuh semata-mata demi memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, adil, demokratis, dan memiliki legalitas yang kukuh.

“Pilkades boleh jalan, tapi dasar hukumnya harus jelas,” tegas Anton menutup pernyataannya.


Reporter: Saimbar

Via Politik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Keabsahan Dasar Hukum Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

MEDIA EKSPRESI- 17.42.00 0
Keabsahan Dasar Hukum Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
Ilustrasi BEKASI, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Bekasi yang melibatkan 154 desa mendadak me…

Most Popular

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

13.47.00
PT PELNI Sesuaikan Rute KM Kelud Pasca-Docking: Keberangkatan Perdana 30 September 2026 Omisi Belawan

PT PELNI Sesuaikan Rute KM Kelud Pasca-Docking: Keberangkatan Perdana 30 September 2026 Omisi Belawan

12.13.00
Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

19.18.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

13.47.00
PT PELNI Sesuaikan Rute KM Kelud Pasca-Docking: Keberangkatan Perdana 30 September 2026 Omisi Belawan

PT PELNI Sesuaikan Rute KM Kelud Pasca-Docking: Keberangkatan Perdana 30 September 2026 Omisi Belawan

12.13.00
Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

19.18.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi