Skandal KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang: PERADI Desak Kejaksaan Usut Peran Notaris dan Advokat
.jpg)
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang melibatkan PT BAS dan BTN Cabang Karawang terus bergulir. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka, publik terus menyoroti potensi keterlibatan pihak lain dalam skema kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp237 miliar ini.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, memberikan apresiasi atas langkah cepat penyidik. Kendati demikian, ia menilai proses hukum belum tuntas karena kuatnya dugaan keterlibatan pihak yang mengurus aspek legal dan administrasi.
"Saya mengapresiasi Kejari Karawang yang sigap dan teliti menahan tujuh tersangka. Namun, ini belum selesai karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Asep, Minggu (13/9/2026).
Dugaan Keterlibatan Notaris dan Modus Mafia Joki
Asep menyoroti peran vital notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Akta Jual Beli (AJB). Menurutnya, sangat kecil kemungkinan notaris tidak mengetahui kejanggalan identitas konsumen, terutama terkait dugaan penggunaan joki untuk menghindari identitas asli yang terhalang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Klausul baku Notaris mencantumkan 'datang ke hadapan kami yang kami kenal'. Pertanyaannya, siapa yang datang? Apakah konsumen asli atau joki? Jika identitasnya diakali sejak awal, ini sudah didesain secara sistematis. Saya mendesak Kasi Pidsus Kejari Karawang untuk memanggil dan memeriksa para notaris yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan kewajiban setoran ke Bapenda," tegasnya.
PERADI Tak Akan Lindungi Oknum Advokat
Selain notaris, Asep meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan oknum advokat atau tim legal yang disinyalir melegalkan proses transaksi fiktif tersebut. Ia menegaskan PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum jika ada oknum advokat yang terbukti terlibat.
"Jika memang ada keterlibatan oknum advokat, silakan periksa dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan menutup-nutupi demi penegakan hukum yang adil," pungkasnya.
Kejari Diharapkan Usut Tuntas Aliran Dana
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak notaris, advokat, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).
Kini publik menunggu langkah lanjutan Kejari Karawang dalam menuntaskan penelusuran aliran dana dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal KPR fiktif ini.*
Posting Komentar